KPU: Hasil Pemilu Langsung Disahkan Usai Rekapitulasi Nasional Rampung

Catatan Redaksi2123 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan hasil Pemilu 2024 akan langsung ditetapkan jika rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional sudah rampung.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Hasyim, Senin (18/3/2024).

Batas rekapitulasi suara tingkat nasional yakni 20 Maret 2024. Namun rekapitulasi bisa saja rampung lebih cepat, sehingga penetapan hasil pemilu pun juga bisa dilakukan lebih awal.

Hasyim menyebut hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu 2019 lalu.

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” katanya.

KPU menargetkan rekapitulasi 38 provinsi selesai pada hari ini. Tersisa lima provinsi dan 1 PPLN yang harus direkapitulasi pada tingkat nasional.

Lima provinsi itu yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat. Sementara 1 PPLN lagi yaitu PPLN Kuala Lumpur.

Hingga pukul 13.07 WIB, KPU baru merampungkan rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya, KPU akan merekapitulasi suara dari lima provinsi.

Sebelumnya, KPU menegaskan acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi itu dilakukan mulai dari TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. (CNN Indonesia)