Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab pemberian jaminan sosial ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Jadi, instruksi Presiden kepada menteri-menteri dan kepala daerah, yaitu gubenur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya, kepada penyelenggara pemilu,” ucap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Diketahui, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hasyim menambahkan bahwa pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penyelenggara pemilu di Tanah Air sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sebab dana jaminan sosial itu sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk yang hari ini kan beban pembiayaannya dari APBD karena pada dasarnya penyelenggara-penyelenggara pemilu ini harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya,” imbuhnya.
Hasyim menilai pemberian jaminan sosial ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, terutama pasca insiden banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilu 2019 yang lalu.
“Jadi kan mereka ini adalah keluarga dari daerah setempat yang dalam instruksi presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah, kepala daerah masing-masing, gubernur, wali kota se-Indonesia. Bahwa oleh presiden diinstruksikan para penyelenggara pemilu mendapatkan jaminan sosial,” jelas Hasyim.
Tidak hanya jaminan sosial ketenagakerjaan, Hasyim menyampaikan pula upaya lainnya yang dilakukan oleh KPU untuk mencegah kematian petugas KPPS. Di antaranya, membatasi usia anggota petugas KPPS pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Selain itu, juga pada waktu rekrutmen ada syarat menjadi anggota KPPS harus sehat, punya surat keterangan sehat,” pungkasnya. (R1/Inilah.com)