KPU Karo: Partisipasi Aktif Masyarakat Kunci Keberhasilan Pilkada 2024

Karo1556 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Peningkatan partisipasi politik masyarakat sangat penting dan memiliki andil yang cukup besar dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Karo.

Hal ini dikatakan Rendra Gaulle Ginting saat KPU Kabupaten Karo mengadakan Coffee Morning dan Media Gathering bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe, Jumat (12/07/2024).

Turut hadir pada pertemuan itu, Komisioner KPU Karo, Hendra Lias Sinulingga Divisi Teknis, Sahimin Selian Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kurnia Ramadhan Sukatendel Divisi Rencana, Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo, Dumasari Br Surbakti dan puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online.

Pada pertemuan bertajuk Coffee Morning dan Media Gathering turut dibahas PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan pmum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Rendra Gaulle Ginting dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka acara tersebut menyampaikan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggung jawab penyelenggara KPU, tetapi juga termasuk peran dari partai politik maupun pemerintah serta teman-teman jurnalis dan stakeholders lainnya, ucapnya.

“Ini menjadi tanggungjawab kita semua dengan melibatkan stakeholder yang ada dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di negeri kita,” ungkapnya.

Pasalnya, lanjutnya lagi, kesuksesan pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat dilihat dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya.

“Oleh karena itu, pada tanggal 27 November 2024 mendatang, masyarakat kita harapkan dapat berperan aktif menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing nantinya,” katanya.

Edukasi dan Sosialisasi

Sementara, Sahimin Selian selaku Kordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, menyebutkan peningkatan literasi edukasi kepemiluan, partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan Pilkada serentak ini. “Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya Pilkada dan cara-cara partisipasi yang benar harus ditingkatkan, untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” ucapnya.

Terakhir, Hendra Lias Sinulingga selaku Divisi Teknis, memaparkan secara detail berbagai aturan tentang syarat, prosedur pencalonan pilkada tahun 2024. Selain itu, bahwa regulasi antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda, dimana Pemilu berpijak pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 sedangkan Pilkada pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga dalam hal ini kehumasan termasuk peran teman-teman dari media dipandang perlu untuk mensosialisasikan tentang regulasi tersebut, ungkapnya.

“Dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, kita semua harus benar-benar teliti dalam mencermati berbagai aturan yang berkaitan terutama pada syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi oleh peserta untuk menghindari potensi sengketa,” ucapnya. (R1)

Berita Sebelumnya: Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, KPU Karo Ajak Bangun Sinergisitas dan Kolaborasi Wujudkan Pilkada 2024 yang Demokratis