KPU Masih Sisir Berkas Bacaleg BMS di Provinsi hingga Kabupaten

Nasional542 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) maupun Memenuhi Syarat (MS).

Hasyim menjelaskan pihaknya baru menerima laporan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu perbaikan administrasi yang ditetapkan pada Minggu (9/7/2023).

“Kami cek dulu ya, proses-proses penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon itu sudah dimasukkan. Namun belum memastikan betul, misalkan dari yang jumlahnya sekian didaftarkan dari 1-14 Mei, berapa jumlah yang BMS dan lain sebagainya,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan jumlah secara pasti hasil dari administrasi para bacaleg yang dinyatakan MS maupun BMS.

“Kemudian yang BMS belum memperbaiki, lalu pada masa perbaikan ini menurun jumlahnya, tentu kami harus cek dulu, karena dari 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi, seramnya informasi tentang situasi yang digambarkan itu, kami peroleh,” katanya.

Sementara itu, mengingat 18 Prtai Politik (parpol) peserta pemilu sudah memberikan berkas perbaikan bacaleg ke KPU, anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya akan mencermati dan hasil dari verifikasi administrasi akan diumumkan pada bulan Agustus mendatang.

“Hasil dari verifikasi administrasi ini nanti akan kami tuangkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), yang insya Allah DCS-nya akan kita umumkan 19 Agustus-23 Agustus 2023,” kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan, pihaknya kini akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh parpol di berbagai tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat.

“Nanti masyarakat akan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan dan masukannya berkaitan dengan persyaratan calon anggota legislatif,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI itu. (Inilah.com)