Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menjelaskan dasar aturan soal syarat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta berlangsung satu putaran. Pilgub Jakarta digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50%.
“Iya, 50% lebih. 50% +1 suara bisa (menang),” kata Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengatakan, dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% tersebut terpenuhi. Aturan ini termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
“Iya, kalau 50% (lebih 1 suara). Tidak ada putaran kedua,” ujarnya.
Berikut mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta. Menurut Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta:
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Saat ini banyak lembaga melakukan hitung cepat atau quick count. Namun hasil resmi Pemilu Jakarta akan diumumkan oleh KPUD Jakarta di antara waktu 27 November sampai 16 November 2024. (KBRN)