Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan berkas dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar akan mulai diverifikasi administrasi pada Jumat besok (20/10/2023). Hasil verifikasi diumumkan pada 13 November 2023,
“Saat KPU menetapkan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang menjadi peserta pemilu presiden/wakil Presiden (Pilpres) 2024,” kata Hasyim saat menjawab pertanyaan awak media Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan, verifikasi administrasi di antaranya memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan bakal pasangan calon ke KPU RI, baik secara langsung maupun lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
“Benar itu artinya memang dokumen itu benar, dan sah itu dokumen itu dibuat atau dibentuk oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dokumen tersebut,” kata Hasyim memaparkan.
Diketahui, KPU RI menerima pendaftaran dari dua bakal pasangan capres dan wapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada hari pertama tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh KPU, Kamis pagi.
KPU pada masing-masing sesi pendaftaran mengumumkan berkas dua pasangan calon itu lengkap. Pasalnya, sebelum mereka mendaftarkan diri secara langsung ke KPU, tim pemeriksa telah mengecek dokumen-dokumen persyaratan yang mereka unggah ke Silon KPU.
“Sesungguhnya kami sudah mengetahui di bagian awal karena sudah diunggah melalui Silon sehingga kami sudah bisa menyatakan bahwa bakal pasangan calon yang didaftarkan pada hari ini dokumen persyaratannya sudah lengkap,” kata Hasyim.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka mulai hari ini sampai 25 Oktober 2023. Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran, antara lain, verifikasi administrasi dan tes kesehatan.
Pada saat pendaftaran, wajib diserahkan sejumlah syarat, termasuk surat pencalonan, surat pernyataan tidak akan menarik calon, naskah visi, misi, surat keterangan sehat, surat izin cuti jika berstatus menteri, surat keterangan tidak dalam pailit atau tanggungan utang, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, ijazah, dan dokumen pajak 5 tahun terakhir. (Inilah.com)
Komentar