KPU Waspadai Data Siluman Pemilih pada Pemilu 2024

Nasional24169 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya berhati-hati terhadap data Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman untuk pemilu 2024. Mengingat pada pemilu 2019 tahapan perbaikan DPT dilakukan sampai 3 kali.

Betty menyampaikan bahwa DPT tersebut belum final lantaran masih menunggu data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil).

“Coba bayangkan jika administrasi kependudukannya tidak ada, itu yang disebut siluman sejak jaman dulu kan. Itu yang kami, KPU enggak mau dan sangat hati-hati soal itu,” kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa data DPT sudah tidak dapat berubah lantaran sudah ditetapkan saat Minggu (2/7/2023) lalu. Seperti halnya, ia mencontohkan pada data TNI/Polri yang belum ada surat keterangannya.

“Kayak kemarin data TNI/Polri, tapi belum ada SK-nya. Awalnya dimasukin KPU, tapi dicoret karena rekomendasi Bawaslu,” imbuhnya.

“Akhirnya ini orang kan tidak kehilangan hak pilih karena bisa jadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) sepanjang administrasi kependudukannya jelas,” sambung Betty.

Sebelumnya KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional Pemilu 2024.

“Kami merangkum di 128 negara perwakilan dengan jumlah TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), KSK (Kontak Suara Keliling), dan pos sebanyak 3.059,” terang Betty dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Ia menyebutkan bahwa rekap nasional ini dilakukan untuk pemilih dari dalam negeri dan luar negeri pada 514 Kabupaten/Kota dan 128 negara perwakilan dengan 7.266 Kecamatan, 83.731 jumlah desa/kelurahan.

“Jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220, (kemudian pemilih) laki-laki (berjumlah) 102.218.503, (pemilih) perempuan (sebanyak)102.588.719. Dengan total (pemilih) laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu, itu lah rekapitulasi DPT untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” pungkasnya.

Meski Banyak Catatan, KPU Tolak Ubah Hasil DPT Pemilu 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyebut pihaknya tidak akan mengubah hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah direkapitulasi secara nasional oleh KPU pada Minggu (2/7/2023) lalu.

“KPU bekerja itu punya sekuel jadwal waktu, tugas kita kan merekap dari hasil kerja-kerja penetapan tanggal 21 Juni yang kemudian direkap nasional pada 2 Juli. Nah, apakah semua nantinya akan merubah angka atau tidak ya belum tentu,” ujar Betty kepda wartawan, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, Betty menyampaikan bahwa kendala ataupun masalah yang diungkap pada rapat pleno lalu sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Misalnya ditemukan 51 Orang Tak Dikenal (OTK) misalnya begitu ya, bagaimana tindak lanjutnya? sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk datang ke si a, b, c, ini 51 orang ini misalnya di Siak masih aktif, masih WNI, kan tentu tidak bisa kita hindari, mereka ada dan kemudian kita masukan ke dalam pemilih,” tuturnya.

Sementara itu, jika memang dibuktikan bahwa orang tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI) maka KPU tak segan untuk mengeksekusi. Begitupun sebaliknya, secara de jure KPU tak dapat menghapus orang tersebut dari daftar pemilih sepanjang orang tersebut Memenuhi Syarat (MS).

“Siapa yang bisa mengenali bahwa itu OTK? misalnya tidak dapat dijumpai, ketika pantarlih datang tidak dapat ditemui, itu kan banyak sekali varian tapi secara de jure dia warga sana, enggak bisa kita hapus sepanjang memenuhi persyaratan,” jelas Betty.

Lebih lanjut ia mencontohkan, saat dirinya dahulu menjabat jadi Ketua KPU DKI Jakarta periode 2018-2023. Dimana kala itu, ia menemukan banyak warga Jakarta yang secara kependudukannya telah berpindah ke daerah lain seperti Depok, ataupun Tangerang. Jika saat didatangi oleh Pantarlih yang bersangkutan tidak dikenali maka KPU akan menghapus orang tersebut dari daftar pemilih.

“Akan kita hapus karena secara de jure mereka kependudukannya masih disitu. Nah, kemudian kalau misalnya saya ingin gunakan hak pilih saya tidak mau di alamat KTP saya sekarang, mau di tempat tinggal saya yang terdekat misalnya itu boleh nanti pindah memilih. Tapi pencatatan di awal saya de jure dulu,” tutur dia.

Sebab, lanjut Betty jika KPU menghapus data tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara yang akan datang. “Karena kalau kita hapus maka dia tidak akan tercatat dalam DTP, kalau orang ga tercatat di dpt, dia tidak bisa pindah memilih. Kalau misalnya dia tidak tercatat sama sekali, bisa DPK gak? gak bisa juga. Karena dia tidak bisa mengunakan hak pilihnya sesuai alamat tertera di ktp-el-nya. Makanya, kita daftarkan sesuai dengan kependudukannya secara awal, dari awal kita konsisten untuk mengawal itu,” tutup Betty.

Sebelumnya anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang telah diketok palu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Minggu (2/7/2023) masih memiliki beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti.

“Tadi (diketok) dengan catatan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti, misalnya yang kayak tadi di Tuban, ada 52 pemilih yang tidak dikenali. KPU sudah bersurat ke Duckapil tapi respons Dukcapilnya belum ada,” terang Lolly di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

“Nah, maka nanti itulah yang akan kita pastikan lagi. Siapa tahu nanti ada respons dari Dukcapil yang menerangkan keberadaan 52 orang ini, misalkan kayak gitu,” lanjutnya.

Begitu pula dengan data-data yang belum dapat dipastikan validitasnya. “Misalnya Kalimantan Barat lah ya, itu kan jelas bahwa dia secara de jure punya KTP Pontianak misalnya, nah itu kan maka dia harusnya ke Pontianak, sudah ada juga surat keterangan dari Dukcapil. Nah itu kan belum nih eksekusinya,” imbuh dia.

“Nanti itu termasuk yang kita pantau setelah penetapan DPT. Jadi catatan tadi itu masih kita lihat,” sambungnya.

Lolly menekankan, catatan yang diberikan Bawaslu merupakan bentuk komitmen dalam memastikan hak konstitusi setiap warga negara. Ia juga menyatakan bahwa jumlah DPT akan berkorelasi terhadap logistik yang nantinya dicetak. “Nah kalau DPT kita tidak clear, maka logistik sangat mungkin nanti juga tidak clear sehingga penyalahgunaannya akan besar. Nah ini yang kita jaga sama-sama kan,” pungkas Lolly. (Inilah.com)

Berita Terkait: KPU RI: DPT Pemilu 2024: 204.807.222, Sebanyak 203.056.748 Pemilih Dalam Negeri dan 1.750.474 Pemilih Luar Negeri