Surabaya, Karosatuklik.com – Seorang nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60) dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan karena menerima paket ganja milik anaknya. Sementara itu, anak Asfiyatun sudah lebih dulu mendekam di penjara.
Berdasarkan fakta yang dikuak saat persidangan, penerimaan paket tersebut berawal saat Asfiyatun didatangi oleh sosok yang mengaku sebagai ‘Ibunda Priska, di rumahnya yaitu Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, bulan Januari 2023 lalu. Sosok tersebut pun saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sosok tersebut mengaku telah memesan ganja dengan total Rp 32,5 juta kepada anak Asfiyatun, Santoso. Namun, barang tersebut masih belum diterima oleh ‘Ibunda Priska’ dengan utuh.
Asfiyatun sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait dengan masalah tersebut, kemudian menghubungi putranya yang tengah mendekam di Lapas Semarang. Ia meminta Santoso untuk mengembalikan uang milik ‘Ibunda Priska.
Namun, alih-alih mengembalikan uang tersebut, Santoso malah meminta ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada tetangganya yang bernama Pi’i. Uang tersebut digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i pun saat ini juga masuk ke dalam DPO.
Kemudian, pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, Asfiyatun tiba-tiba didatangi oleh seorang kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisikan 17 kilogram ganja. Ternyata paket tersebut merupakan pesanan Santoso. Sama halnya dengan Pi’i dan Ibunda Priska, saat ini Ali juga berstatus DPO.
Ali mengaku kepada Asfiyatun bahwa barang tersebut akan diambil lagi olehnya diesok hari, yakni pada 9 Januari 2023. Mendengar adanya alasan tersebut, Asfiyatun pun mau menerima penitipan barang haram itu.
Ia kemudian memindahkan sebagian kardus tersebut ke rumah miliknya yang lain yang lokasinya tidak jauh dari rumah pertama.
Di hari yang sama, pada pukul 19.30 WIB, seorang anak berinisial ZA mendatangi rumah Asfiyatun untuk memastikan secara langsung keberadaan kardus paket ganja tersebut.
Namun, setelah dari sana ZA langsung diringkus oleh aparat kepolisian. Ia terciduk membawa satu bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Berdasarkan keterangan dari jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri kini sudah dihentikan pihak kepolisian.
Keesokan harinya pada 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat di atas lemari pakaian.
Asfiyatun mengaku kepada penyidik bahwa barang-barang tersebut milik putranya. Namun, polisi meyakini dirinya juga terlibat dalam penjualan narkoba setelah mendapati kardus berisikan 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan Asfiyatun di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai bahwa Asfiyatun bersalah karena telah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menuntut agar Asfiyatun dihukum penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar. (suara.com)