KUHPidana yang Baru Harus Disertai Pembaharuan Hukum Acara

Catatan Redaksi2522 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – DPR RI mengingatkan pentingnya pembaruan KUHAP demi mendukung pelaksanaan KUHP yang akan berlaku 2026. RUU KUHAP diharapkan mengatur standar baru dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara.

Merespons keinginan DPR itu, membuat Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Eramus Napitupulu buka suara. Menurutnya, KUHP baru harus disertai KUHAP yang mendukung kodifikasi hukum pidana.

“Jika ini mau efektif, tentu harus ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dan KUHP baru harus disertai KUHAP yang mendukung kodifikasi hukum pidana,” kata Eramus seusai menjalani rapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Di satu sisi, Eramus menyoroti, banyaknya pelanggaran hukum dalam prosedur penghentian perkara di luar KUHP. “Aturan di luar KUHP ini dianggap sebagai dasar permainan,” ucapnya.

Eramus pun mengingatkan DPR, pada persoalan kelebihan beban lapas (lembaga permasyarakatan) yang disebabkan kasus narkotika. “Pengguna narkotika kecil tidak seharusnya masuk penjara kita,” ujarnya.

Reformasi UU Narkotika bertujuan memastikan pengguna narkotika kecil mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. DPR juga berkomitmen menyelesaikan isu kelebihan kapasitas lapas demi perbaikan sistem. (KBRN)

Baca Juga:

  1. Guru Besar Unnes: KUHP Baru Futuristik, Jangkau Kebutuhan Hukum di Masa Depan
  2. Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
  3. KUHAP Baru Diberlakukan 2025, Polres Tanah Karo, Binjai dan Langkat Gelar Diskusi Bersama Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri