Kursi DPRD Karo Jadi 40 di Pileg 2024, Simak Penjelasan Ketua KPUD Gemar Tarigan

Catatan Redaksi, Karo3481 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Saat ini di DPRD Kabupaten Karo terdapat 35 kursi. Berembus kabar, pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang akan mendapatkan penambahan 5 kursi, sehingga menjadi 40 orang legislator.

Namun jumlah syarat penduduk harus dipenuhi lebih dulu, yakni harus diatas 400.000 jiwa. Penambahan itu sesuai Pasal 191 ayat 2 (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

e. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.

Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menyebutkan penambahan data kependudukan ranahnya ada di Disdukcapil. Sementara pihaknya hanya menerima data saja dan menindaklanjutinya sesuai regulasi dan kewenangan kami.

Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menyikapi rencana penambahan kursi legislatif di Pemilu 2024. “Kami menerima data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penduduk Kabupaten Karo sudah diatas 400 ribu, maka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo akan bertambah dari sebelumnya 35 menjadi 40 kursi pada Pemilu 2024,” sebutnya menjawab Jurnalis Karosatuklik.com, Selasa (14/6/2022).

“Ketika terpenuhi syarat penduduk diatas 400.000 jiwa, maka secara otomatis berdasarkan undang-undang, kursi di DPRD bertambah menjadi 40,” terangnya.

Dirinya menyebut berdasarkan tahapan apabila pemilu dilaksanakan Februari 2024, maka data kependudukan yang dipakai ialah 16 bulan sebelum hari pencoblosan Pileg.

“Berarti data yang dikeluarkan Juli 2022 nanti, itulah dasar kami untuk menyusun dapil dan jumlah alokasi kursi Pileg 2024 nanti,” terang dia.

Selain itu, sambung Gemar Tarigan, KPU juga akan melakukan pembahasan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Karo, tentu pembahasan itu dilakukan dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah, Partai Politik, Akademisi, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan lainnya.

Dia mengaku belum mengetahui secara pasti batas pengajuan penambahan kursi legislatif. Namun demikian Gemar Tarigan menegaskan, jika pemilu dilaksanakan tahun 2024, berarti pada tahun 2023 tahapan-tahapan pemilihan sudah dimulai.

Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penduduk Kabupaten Karo sudah diatas 400 ribu jiwa, maka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi legislatif bertambah 5 kursi dari sebelumnya 35 kursi menjadi 40 kursi pada Pemilu 2024. Untuk itu, KPUD Kabupaten Karo akan secepatnya mempersiapkan rencana penambahan kursi legislatif. Termasuk, terkait kemungkinan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Karo, tutur Gemar Tarigan.

Menyukseskan Pemilu 2024 

Terpisah, anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Golkar, menyarankan KPUD Kabupaten Karo menjalin koordinasi dan komunikasi ke Pemkab Karo terkait beberapa hal lain yang sangat penting seperti, persiapan pendaftaran Parpol serta penataan Dapil dan rencana penambahan alokasi kursi sesuai perintah Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

Firman Firdaus Sitepu, SH berharap KPUD terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara berjenjang dengan pemerintah daerah, untuk finalisasi dapil dan kursi. Begitu juga dengan usulan-usulan yang lain dari KPUD, penting segera dikoordinasikan ke dinas teknis.

“Prinsipnya kita bersama bersepakat mensukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang. Walaupun proses terbilang cukup lama, karena banyak hal yang harus dilakukan secepatnya antara DPRD Karo, Pemkab dan lembaga KPUD,” kata anggota DPRD Karo dua periode itu. (R1)

Baca juga:

1. Kapolri Ingatkan Polarisasi Pemilu 2019 Jangan Terjadi Lagi di 2024, Jaga Persatuan!
2. KPU Jabarkan Rincian Anggaran Pemilu 2024
3. Durasi Kampanye Pemilu 2024 Belum Final
4. Catatan Redaksi, Memotret Pertarungan Gagasan
5. Sosok Pemimpin Seperti Apa yang Diinginkan Dalam Pilkada Karo 9 Desember 2020

Catatan : Robert Tarigan, SH