Medan, Karosatuklik.com – Subdit III Unit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara ungkap kasus narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka beserta BB yang diduga melakukan TP Narkotika jenis ganja.
Subdit III Ditresnarkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki – laki, sesaat setelah melakukan transaksi jual – beli narkotika jenis ganja di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (11/08/2021).
Identitas pelaku Dd, Lk, alamat Tanjung Morawa, Deli Serdang, MR, Lk, alamat Kota Medan, IPR, Lk, alamat Kota Medan.
Barang bukti di dapat 1 (satu) buah Karung/goni warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban dan 1 (satu) buah Kardus yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna coklat dan 2 (dua) buah plastik warna merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Total berat keseluruhannya mencapai seberat 17.910 (tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh) gram netto.
Pada saat penangkapan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 17.910 (tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh) gram netto dan 1 (satu) unit hanpdhone merk Samsung warna hitam.
Petugas Subdit III Unit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, membenarkan hal itu, ketika dikonfirmasi, Senin (23/8/2021) siang.
Lanjutnya, Petugas telah mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti lalu membawa Ketiga pelaku dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. (R1)
Baca juga: Musnahkan 205.392,84 Gram Sabu, Kapolda: Sumut Juara 1 Pengguna Narkotika di Indonesia
Baca juga: Dari 14 Juta Penduduk Sumut, 1 Juta Pengguna Narkoba, Tertinggi di Indonesia
Baca juga: Polda Sumut Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Kelas Kakap ‘Man Batak’ dan Ungkap Kasus Pencucian Uang
Baca juga: Alamak, Oknum Polisi Medan Jual 1 Kg Sabu, Ditangkap Polda Sumut