Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ditengah perang terbuka kepada bandar dan pelaku narkoba oleh aparat Kepolisian, masih saja ada pelaku yang berani bermain narkoba. Teranyar, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Sumbul, Kabanjahe, Rabu (29/03/2023) sekira pukul 00.15 WIB.
Kali ini, personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang laki laki inisial ALS (43), warga Jalan Masjid Swada Gang Pelita No. 3 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidaburtar SH, MH, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH membenarkan penangkapan seorang laki laki tersebut, Rabu (5/4/2023) petang.
Kronologis Peristiwa
Dijelaskan Kasat, inisial ALS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu, ucapnya.
Pengungkapan peristiwa tersebut berawal pada Selasa (28/3) lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya pengedar sabu yang sedang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Sumbul, Kabanjahe.
“Berbekal informasi itu, personil Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah menyisiri sekitar lokasi yang dimaksud, tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan,” beber AKP Henry DB Tobing.
Tepatnya pada Rabu (29/03) sekira pukul 00.15 WIB, tim menangkap seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama ALS, di Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Sumbul.
Barang Bukti yang Ditemukan
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ALS dan ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat bruto 9,68 (sembilan koma enam delapan) gram dibungkus dengan sebuah plastik klip dan dilakban warna hitam yang digenggamnya,” ungkap dia.
Juga dilakukan penyitaan terhadap satu unit handphone android merk Oppo warna merah milik ALS dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru No Pol BK BK 6442 ACA, yang dikendarainya saat dilakukan penangkapan.
“Hasil interogasi petugas, ALS mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik,” imbuh AKP Henry DB Tobing.
Ancaman Hukuman
“Saat ini, ALS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” tuturnya.
“Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing memungkasinya. (R1)