Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, TKP: Kacinambun

Karo1609 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo pada Kamis (26/01/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.

Kali ini tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkoba jenis sabu tersebut ditemukan di sebuah rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial THS (28) warga desa tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, SH, membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, THS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu.

Kronologis Peristiwa

Berawal pada Rabu malam (25/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di Desa Kacinambun.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba di Mapolres Tanah Karo saat dihubungi Redaksi Karosatuklik.com, Senin malam (30/1/2023).
Dijelaskan, penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud di Desa Kacinambun tepatnya di sebuah rumah, esok harinya atau pada Kamis (26/01/2023) pukul 02.00 WIB dini hari, personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah tersebut, ungkap dia.

“Petugas mencoba mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka, petugas langsung mendobrak pintu rumah tersebut dan langsung menangkap seorang laki-laki dewasa yang saat itu berada di dalam rumah yang kemudian diketahui berinisial THS,” sebutnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Tak mau lari buruannya, sambung AKP Henry D. B Tobing, saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berles merah berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. “Setelah ditimbang seberat brutto 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya,” bebernya.

Lanjut Kasat menerangkan, penggeledahan dilanjutkan ke sekitar tempat kejadian perkara dan dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 57,29 gram (Lima puluh tujuh koma dua puluh sembilan) gram.

Berikutnya, satu lembar tisu berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu, setelah ditimbang seberat brutto 5.28 (Lima koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna silver, 4 (empat) bal plastik klip berles merah berada dalam 1 (satu) plastik assoy warna hitam.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Kurungan

“Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik,” ungkapnya.

“Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” tutur Kasat Res Narkoba.

“THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” simpul Henry D. B Tobing memungkasi. (R1)