Lagi, Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kabanjahe

Karo3149 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Polisi Resort (Polres) Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, membuktikan komitmenya menggempur pelaku narkoba.

Hal ini juga dilakukan dalam upaya menjalankan program Kapolda Sumut, Program Prioritas Kita point 2 tentang narkoba musuh bersama untuk penangkapan jaringan narkoba.

Kali ini, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Gang Persada Indah Kota Kabanjahe, Sabtu (30/09/2033).

Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, SH, Rabu (25/10/2023), menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial GLG (28), warga Desa Juhar Ginting Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.

“Saat diamankan GLG, kedapatan petugas tengah menguasai narkotika jenis sabu sabu di rumahnya di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe,” kata AKP Hendri Tobing.

Dilanjutkan Kasat, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi keresahan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menjalankan bisnis narkotika jenis sabu di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe,

“Setelah kita terima informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan hasil lidik berhasil kita amankan GWG di dalam rumahnya,” ungkap dia.

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah GLG, sambung Kasat, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip dalam keadaan kosong.

“Dari keterangan GLG kepada petugas, kesemua barang bukti tersebut adalah mililnya dan selanjutnya GLG beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut,” tegasnya.

“Saat ini GLG sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” AKP Hendri memungkasinya. (R1)