Lakukan Monitoring, Bawaslu Sumut dan Bupati Vandiko Apresiasi PSU di Samosir Berjalan Lancar

Sumut1404 x Dibaca

Samosir, Karosatuklik.com – Pasca putusan MK Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kabupaten Samosir menggelar Pemungutan Suara Ulang pada TPS 12 Dusun III Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Sabtu (29/06/2024).

Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan PSU, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Bawaslu Samosir dan Forkopimda memantau langsung proses penyelenggaraan.

Tampak hadir Dandim 0210 TU Saiful Rizal, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Ketua KPU Vincentius Sitinjak, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, Koordinator Devisi Teknis KPU Provsu Raja Ahap Damanik, Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang, Biro Administrasi Pimpinan Sekdaprovsu Ahmad Rasyid Ritonga.

Pantauan di lokasi, Komisioner KPU dan staf bertugas sebagai KPPS. Penyelenggaraan pemilihan suara ulang berjalan lancar dengan pengamanan dari Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP Kabupaten Samosir.

Jumlah pemilih TPS 12 sebanyak 290 orang, terdaftar di DPT pemilih Laki laki 135 orang, Perempuan 142 orang. Daftar Pemilih Khusus 13 orang. Jumlah keseluruhan pemilih yang hadir sebanyak 263 orang. Suara sah 260 dan 3 suara batal.

Bupati Vandiko mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah ikut serta menjaga keamanan sehingga pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang mengapresiasi pelaksanaan PSU di Samosir berjalan lancar dan tertib.

“Dari hasil monitoring PSU berjalam lancar, antusias masyarakat terbilang cukup baik untuk pelaksanaan PSU,” Suhadi Sukendar Situmorang

Pemungutan Suara Ulang di Samosir: Warga Antusias

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Samosir- Sumatra Utara. Bahkan, sekitar 90% pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu yang mengikuti PSU.

Pelaksanaan PSU, Sabtu (29/6/2024), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 277 daftar pemilih tetap di TPS itu, PSU diikuti 263 pemilih. Adapun hasil pemungutan suaranya, suara sah sebanyak 260 dan suara tidak sah 3.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Vincestius Sitinjak mengapresiasi antusiasme warga. Apalagi, PSU berlangsung dengan tertib.

Berdasarkan PSU, Partai Perindo meraih 57 suara. Adapun pihak terkait, PKB tetap meraih suara terbanyak, yakni 96 suara.

Dalam proses gugatan di MK, Perindo adalah pemohon gugatan dengan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perindo mengggugat karena merasa ada pengurangan suara 38 suara sehingga memengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir. Mereka mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara Perindo.

Mereka juga mempertanyakan langkah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sempat tidak menandatangani 160 lembar surat suara atau 32 pemilih yang telah dicoblos.

Pada 7 Juni, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan itu dan memerintahkan PSU. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, putusan itu antara lain karena melihat keputusan ketua KPPS menandatangani surat suara secara susulan membuat muncul risiko penyalahgunaan surat suara.

Sebab, setelah surat suara dikeluarkan dari kotak tidak ada jaminan surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan. Terlebih dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS akhirnya dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS. Padahal, secara prosedural belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara. (R1)