Lantik Komisioner Komisi Informasi Sumut, Gubernur Tekankan 3 Hal

Sumut1641 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP)

Sumut, Kamis (31/3/2022) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan.

Edy Rahmayadi meminta para komisioner periode 2022-2026 untuk adil, bermanfaat dan memberi kepastian.

Edy Rahmayadi meminta ketiga hal tersebut wajib menjadi komitmen mereka dalam bekerja. “Saya minta tiga hal, yaitu adil, bermanfaat dan memberikan kepastian.” tegasnya.

“Kepastian di sini pasti secara waktu, jangan berlarut-larut dalam menyelesaikan permasalahan, karena keputusan kalian menyangkut kepentingan banyak orang,” kata Edy Rahmayadi, saat memberikan kata sambutan di pelantikan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KI Provinsi selama satu bulan (Oktober-November 2021).

Kemudian terpilih lima nama yang dianggap terbaik yaitu

1. Cut Alma Nuraflah.
2. Abdul Haris.
3. Dedy Ardiansyah.
4. Edy Syahputra.
5. Muhammad Safii.

Pada kesempatan ini, Edy Rahmayadi juga mengingatkan kelima komisioner untuk memegang teguh sumpah yang diucapkan.

Dengan begitu, lanjut Gubernur, penyelesaian konflik informasi yang terjadi di Sumut bisa terelesaikan dengan baik.

Salah satu yang menjadi pegangan bagi komisioner, menurut Edy, adalah peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau membuat keputusan sebuah konflik tentu mungkin ada yang senang ada yang tidak senang, jadi kalian harus siap itu. Kalian ingat sumpah kalian dengan kitab suci,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota KI Provinsi Sumut Muhammad Safii mengatakan, mereka akan memulai pekerjaan dengan menyelesaikan sengketa informasi dari periode sebelumnya.

Ada sekitar 70 kasus sengketa informasi yang diwariskan periode sebelumnya.

“Kita akan kejar untuk menyelesaikan itu, selain itu kita akan membuat program jangka pendek dan program jangka panjang,” kata Safii. (R1)