LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Nasional2512 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribarata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara. Menurut keterangan Eva Meliani Pasaribu selaku anak korban, sebelum peristiwa yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya itu, almarhum sempat mendapat ancaman.

Hal itu terjadi setelah Rico menayangkan artikel tentang perjudian yang diduga milik anggota TNI, HB. “Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Menyoal permohonan perlindungan jurnalis, Wawan mengungkap sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Tindak pidana yang dialami, lanjut dia, meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.

Atas maraknya kasus kekerasan usai pembunuhan wartawan Tribrata TV ini, Wawan menyatakan LPSK terus berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan. Juga mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. “Misalnya LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka pembela HAM,” ujar dia.

LPSK memutuskan memberi status terlindung atas tiga permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024.

LPSK memberikan perlindungan kepada tiga orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban. Mereka adalah EM, RF dan VS.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara,” kata Wawan.

Permohonan perlindungan tersebut, lanjut dia, telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014. Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. LPSK, tutur Wawan, juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV di Kabanjahe (B)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberi status terlindung atas tiga permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan terdapat tiga orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK. Mereka adalah EM, RF dan VS.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara,” kata Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Permohonan perlindungan tersebut, lanjut dia, telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014. Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. LPSK, tutur Wawan, juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

Sebelumnya, permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Karo ini diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan. Dalam proses penelaahan, LPSK menemui Pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI, Koptu HB. Rico juga aktif menunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya. Sumber Tempo menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si’mbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan, Koptu HB menolak memberikan uang kepada Rico.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.

Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta. “Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Memberi uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

“RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” kata Hadi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. (Tempo.co)

Baca Juga:

  1. Ini Dialog Oknum TNI Yonif 125/Simbisa Bertemu Tersangka Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe
  2. Breaking News: Istana Presiden Terima Laporan Kasus Pembakaran Tewaskan Jurnalis Tribrata TV dan Keluarga di Karo
  3. Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, 4 Tersangka Ditangkap: Ini Peran Eksekutor yang Dibayar Masing-masing Rp1 Juta
  4. 57 Adegan Rekonstruksi di 6 Lokasi, Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Kabanjahe
  5. 57 Adegan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu