MA Resmi Tolak PK Moeldoko, Partai Demokrat Sorak Bergembira: Hadiah Ultah AHY

Nasional2808 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko, terhadap Partai Demokrat.

Dalam putusan bernomor perkara 128/PK/TUN/2023 disebutkan bahwa pemohon adalah Moeldoko. Sedangkan termohon atau terdakwa adalah Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hasil putusan ini juga langsung dibacakan oleh Ketum Partai Demokrat AHY, saat sedang merayakan hari lahirnya hari ini, Kamis (10/8/2023).

“Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” kata AHY dalam sebuah video yang diterima inilah.com di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

“Tanggal putus 10 Agustus 2023. Amar putusan, ditolak,” ucap dia sambil tersenyum bahagia.

Sontak saja hal ini pun langsung disambut tepuk tangan dan sorakan bahagia dari sejumlah kader dan elite Demokrat yang sedang berkumpul di rumah AHY. Mulai dari Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, Waketum Partai Demokrat Edhie Baskoro, dan Koordinator Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

Terhadap empat novum tersebut, AHY menyebut, pihaknya siap melawan karena keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

“Terserah saja,” jawab Moeldoko saat ditanya soal kesiapan AHY melawan PK yang akan diajukannya.

Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan MA dalam laman resminya.

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021.

Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

AHY pun langsung mengumumkan upaya kudeta partai yang dilakukan Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum. (Inilah.com)