Jakarta, Karosatuklik.com – Mabes Polri bakal mengusut soal isu terkait vonis yang akan dijatuhkan ke Ferdy Sambo. Isu dimaksud yakni soal internal Polri yang tidak setuju Sambo dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Polri) maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Diakui Dedi, pihaknya belum memperoleh info seputar isu dimaksud. Hanya saja, Dedi memastikan Polri akan mengungkapkan lebih lanjut perkembangan soal isu tersebut ke publik.
“Kemudian apabila sudah ada informasi akan kita sampaikan, sampai hari ini kami belum dapat informasi itu,” ungkap Dedi.
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengeklaim memperoleh bocoran soal adanya internal Polri tidak sepakat Sambo dihukum maksimal. Perlu diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo dikhawatirkan kecewa jika dijatuhi hukuman maksimal. Rasa kecewa itu dinilai dapat mendorong Sambo untuk membeberkan informasi seputar petinggi Polri yang diketahuinya.
Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1/BeritaSatu)