Mahasiswa Universitas Brawijaya Ditangkap Densus 88 Dikenal Cerdas, IP di atas 3.00

Nasional650 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Universitas Brawijaya (UB) menyayangkan dan menyampaikan keprihatinan atas kasus ditangkapnya IA (22) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88Mahasiswa tersebut ditangkap di rumah kontrakan di Dinoyo, Kota Malang, Senin (23/5/2022) malam.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut. Bagaimanapun itu adalah mahasiswa kami dan sedang dalam proses belajar mengajar di Universitas Brawijaya,” kata Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB) Prof Abdul Hakim dalam konferensi pers di gedung Rektorat UB, Rabu (25/5/2022).

Hakim menguraikan, IA berdasarkan index prestasi (IP) tergolong mahasiswa tersebut dalam kategori mahasiswa cerdas. Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional (HI) semester 6 itu memiliki IP di atas 3.00.

Mahasiswa tersebut dalam kategori mahasiswa yang relatif cerdas. Karena IP-nya di atas 3. Angkatan 2019, berarti sekarang yang bersangkutan semester ke-6. Ini yang membuat kami menyayangkannya,” ujar dia.

Komitmen UB Bantu Penanggulangan Terorisme

Mahasiswa Universitas Brawijaya Ditangkap Densus 88 Dikenal Cerdas, IP di atas 3.00

UB berkomitmen membantu pemerintah dalam penanggulangan radikalisme. Upaya pencegahan dilakukan agar mahasiswanya tidak terlibat dengan gerakan radikalisme atau sejenisnya.

UB bersama Kementerian memiliki program Pembinaan Mental Kebangsaan yang sekarang diubah menjadi Program Bela Negara. Semua perguruan tinggi diharuskan melaksanakan program itu.

“Salah satu dari kegiatannya pendidikan atau gerakan antiradikalisme,” tegasnya.

UB juga secara rutin sejak 2020 melaksanakan pendidikan antiradikalisme bekerja sama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kegiatan tersebut juga diberikan tahun ini baik di tingkat Universitas maupun fakultas.

Namun Hakim menyampaikan bahwa kampus tidak mungkin mengawasi mahasiswanya secara total orang per orang. Karena mahasiswa UB sendiri lebih dari 60 Ribu orang. Tetapi kampus memberlakukan wajib izin setiap kegiatan kemahasiswaan baik dari rektorat atau dekan di tingkat Fakultas.

“Dengan kasus ini kami akan memperkuat lagi, pengendalian dan pengawasan bagi aktivitas mahasiswa yang dilaksanakan tanpa izin. Jadi tidak boleh ada lagi kegiatan mahasiswa di dalam kampus, yang tidak sepengetahuan pimpinan Universitas dan Pimpinan Fakultas. Jadi itu salah satu upaya yang bisa kami lakukan,” ujar dia.

Pihaknya prihatin kejadian tersebut mempengaruhi citra masyarakat terhadap UB yang diketahui sebagai universitas besar di Tanah Air. Karena itu upaya-upaya pencegahan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara terkait status kemahasiswaannya, pihak rektor akan memberikan sanksi jika telah keluar ketetapan hukum. Saat ini UB sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena sudah pengamanan pihak berwajib, saya baru saja mendapatkan informasi diminta untuk bersabar, prosesnya kami serahkan pada pihak yang berwenang,” kata dia.

Densus 88 antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial IA (22) pada Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB. IA diduga tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulat (JAD). (R1/Merdeka.com)