Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah menduga sejak lama bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 akan turun dari tahun sebelumnya
Menurut MahfudMD, ada dua hal yang melatari kemerosotan itu, yaitu UU KPK dan penyunatan hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) kepada sejumlah koruptor.
“Memang di 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun, sejak awal, saya sudah berpikir begitu. Karena pertama, kita ribut dengan kontroversi tentang lahirnya Undang-undang KPK yang secara umum dianggap itu sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu bisa menimbulkan persepsi apa pun itu,” kata Mahfud saat menjadi penanggap dalam rilis IPK Indonesia 2020 yang digelar Transperancy International Indonesia (TII) secara daring, Kamis (28/1/2021).
Meski demikian, Mahfud menilai UU KPK yang baru faktanya tidak bisa disebut menurunkan atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Sebab, kata kelahiran Sampang itu, ada juga pihak yang menganggap UU KPK meningkatkan upaya menyelematkan aset negara. “Tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat,” kata dia.
Rp592 Triliun
Karena itu, anggapan bahwa revisi UU KPK melemahkan pemberantasan korupsi, masih bisa diperdebatkan. Apalagi, dalam laporan kinerja KPK 2020, lembaga antirasuah itu menyelamatkan Rp 592 triliun keuangan negara melalui pencegahan korupsi.
Selain soal revisi UU KPK, Mahfud menilai banyaknya terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), juga berpengaruh pada menurunnya IPK Indonesia.
Meski menjadi ranah Mahkamah Agung (MA) atau yudikatif, Mahfud mengakui tak dapat mengotakkan ranah tertentu dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di suatu negara.
“Cuma saya melihat itu sebagai salah satu indikator itu akan menyebabkan persepsi. Bagi saya ini persepsi, namanya juga IPK,” katanya.
Mahfud mengakui IPK Indonesia pada 2020 merupakan kemerosotan terparah. Hal ini mengingat skor IPK Indonesia tidak pernah turun satu poin pun sejak 2008, meski sempat stagnan pada 2013 dan 2017.
Bahkan, pada 2019 IPK Indonesia meraih skor 40 atau naik dua poin dibanding tahun sebelumnya. Apalagi, pemerintah dan KPK sempat berambisi Indonesia meraih skor 50 pada 2019.
“Pada 1999, 1998, 1997, kami mulai dari angka 20. Lalu tiap tahun naik terus sampai akhirnya di 2019 kita mencapai 40 meskipun, pernah punya ambisi di 2019, kami bisa mencapai 50. Tetapi sampai 40, kami sudah gembira, rata-rata baik terus tiap tahun. Pernah turun, atau pernah stagnan, tetapi kejatuhan terparah sekarang,” kata Mahfud. (Jpnn.com)