Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Mekominfo Johnny G. Plate menjadi bola liar dan semakin menarik diikuti. Pasalnya duit proyek yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun ini diduga kuat mengalir ke partai politik, salah satunya Partai NasDem.
Dugaan ini mencuat karena Johnny G Plate adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan sinyal akan menelusuri semua aliran dana proyek BTS tersebut, khususnya ke parpol.
Niat Kejagung untuk mengusut soal dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke NasDem mendapat dukungan dari salah satu mantan kadernya.
Mantan Sekjen DPP Partai NasDem periode 2013-2015, Patrice Rio Capella bahkan mendorong Kejagung menelusuri aliran dana korupsi BTS tersebut hingga ke oknum-oknum parpol termasuk Partai NasDem.
Rio menilai Kejaksaan harus mengejar kemana aliran dana korupsi tersebut. Sebab kerugian negara akibat dari proyek tersebut mencapai Rp8 triliun.
“Kalau kerugian negara itu, negara wajib kejar supaya enggak rugi-rugi banyak. Kan ada TPPU, kemana uang Rp8 triliun itu, dicuci di mana?. Ya nanti tergantung bagaimana cara penyidik menggali info dan fakta sebenarnya, termasuk hakim di sidang pengadilan,” kata Rio saat berbincang dengan Inilah.com.
Menurutnya, dengan nilai proyek yang mencapai Rp10 triliun tersebut banyak pihak yang mempertanyakan kemana saja duit-duit itu mengalir. Bahkan Rio meyakini jika Johnny G Plate mengetahui siapa saja yang menerima dana ini.
Meski begitu, Rio tidak mau berspekulasi apakah duit korupsi dari BTS itu juga mengalir atau tidak ke kantong Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Namun sebagai pimpinan NasDem, Paloh seharusnya tidak ikut campur dalam tugas-tugas seorang kader yang menjadi menteri.
“Harusnya sih, logikanya sih SP (Surya Paloh) tidak tahu teknisnya gimana. Tapi faktanya dia tahu apa enggak, ya tergantung dari Johnny Plate lah sama vendor-vendornya. Maksudnya ada enggak Johnny koordinasi soal itu (dengan Surya Paloh)? yang tahu siapa? ya Johnny lah (yang tahu),” ungkapnya.
Johnny G. Plate Kunci Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, Johnny memegang peran penting untuk mengungkap aktor-aktor dan oknum-oknum yang bermain serta menerima duit haram tersebut. Sebab proyek dengan nilai fantastis itu tidak mungkin ‘dimakan’ sendiri.
Johnny sebagai Menkominfo adalah pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek penyediaan BTS di seluruh Indonesia. Sehingga Johnny seharusnya mengetahui soal teknis proyek tersebut.
“Kalau SP (Surya Paloh) enggak tahu, berarti Johnny main sendiri? Ya bisa jadi. Kan semua pasti diambil dulu sama dia (Johnny Plate). Kalaupun dibagi, itu kan perintah dia (Johnny Plate),” tegas Rio Capella.
Rio tak menampik jika jabatan menteri di kabinet memang sering dijadikan oleh parpol sebagai sumber keuangan organisasi. Sebab orang-orang yang ditunjuk parpol untuk duduk sebagai menteri harus bisa berkontribusi bagi parpol.
Sehingga banyak menteri-menteri yang akhirnya terseret dalam kasus korupsi, karena mereka mencari sumber pendanaan untuk bisa berkontribusi ke partainya masing-masing. Hal ini bisa saja terjadi dalam kasus Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
“Kenapa misalnya minta jatah menteri lebih banyak, memangnya partai itu kalau ada menteri di kabinet, itu buat sekedar gagah-gagahan? enggak itu. Itu bisa dianggap sumber keuangan partai,” beber Rio.
Dengan motivasi itu maka banyak parpol berjuang agar mendapatkan jatah menteri yang banyak dan pos-pos basah di kementerian.
“Atau mempunyai kekuasaan lebih yang bisa mendapatkan privilege atau mendapatkan keuntungan lah yah dari kedudukan menteri itu. Harusnya enggak gitu,” katanya.
Rio juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembenahan dan reformasi terkait rekrutmen menteri pasca kasus Johnny G. Plate ini.
Uang Korupsi Menteri Bisa Mengalir ke Parpol Lewat Berbagai Cara
Aliran dana dari kejahatan korupsi sangat mungkin mengalir ke parpol, namun hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut dan prosesnya memakan waktu cukup lama.
Aparat penegak hukum seperti kejaksaan harus membuktikan dulu tindak kejahatan utamanya yakni korupsi, baru bisa masuk menelusuri aliran dana tersebut. Untuk menelusuri aliran dana korupsi itu, penegak hukum akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Rio Capella, Kejaksaan Agung harus jeli melihat kasus TPPU ini jika ingin menyasar aliran dana ke parpol. Sebab tidak semua aliran dana tersebut masuk langsung ke rekening parpol. Sebab bisa saja aliran dana itu mengalir ke oknum-oknum parpol. Setalah itu uangnya mereka gunakan untuk kegiatan-kegiatan partai.
“Kan harus dibuktikan dulu nih ke yang nerima, lalu dikejar lagi, kamu terima dari Johnny Rp1 triliun kamu kemanakan uangnya? wah Rp1 triliun itu buat membiayai kongres partai misalnya. Ya itu kena, partainya terlibat,” bebernya.
Namun Rio enggan berspekulasi apakah dalam kasus Johnny G Plate ini beberapa kader Partai NasDem ikut menikmati proyek BTS ini atau tidak. Bisa saja yang menerima uang korupsi ini bukan kader partai melainkan hanya oknum yang berafiliasi ke parpol-parpol tertentu termasuk NasDem.
“Nah itu aku enggak tahu. Apakah dia nyetor ke partai, apakah dia menguntungkan oknum-oknum tertentu yang berafiliasi kepada partainya, ya itu tidak tahu,” singkatnya.
Sebagai informasi, Patrice Rio Capella pernah mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Desember 2015 karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Rio terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. (Inilah.com)