Marak Penyalahgunaan Senjata, Kapolda Metro Bakal Perketat Penggunaan Air Gun dan Airsoft Gun

Nasional1009 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berencana memperketat peredaran dan pengawasan senjata airsoft gun dan air gun. Dengan menggelar diskusi bersama sejumlah pihak terkait guna merumuskan solusi pengawasan yang efektif untuk penggunaan dua jenis senjata tersebut.

Mengingat beberapa hari kebelakang adanya kasus penyalahgunaan senjata berjenis Airsoft Gun dan Air Gun. Mulai dari, aksi ‘koboi’ David Yulianto yang menodongkan senjata airsoft gun ke sopir taksi online, sampai Mustofa (60) pelaku penembakan MUI Jakarta Pusat dengan senjata Airgun.

“Ini kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada shooting club ini. Di seluruh Jakarta Raya dulu paling tidak yang mewakili organisasi juga Perbakin, dan Intelkam Polri juga,” kata Karyoto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/5/2023).

Karyoto berharap dari hasil diskusi dengan sejumlah pihak yang akan diundang ke depannya bisa merumuskan suatu pengawasan yang efektif. Semisal, senjata harus dititipkan ke perbakin atau tempat latihan tembak.

“Sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya. Maksud saya kalau itu disepakati bersama itu tentunya ini akan lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Karyoto.

“Bahwa kalau orang membawa ke luar itu berarti sudah ilegal. Gitu loh tetapi tentunya ini akan kita diskusikan dulu kepada Baintelkam yang punya domain tentang pengaturan dan pengawasan senjata api nanti dengan organisasi- organisasi shooting club,” tambah dia.

Beri Rasa Aman

Karyoto menerangkan, apapun hasil kesepakatan dalam diskusinya nanti. Diharapkan bisa memberi rasa aman kepada masyarakat memastikan senjata airsoft gun maupun airgun tidak berkeliaran di luar area pelatihan.

Keputusan itu nantinya, akan disesuaikan dengan perundang- undangan yang berlaku. Guna setelahnya akan dikeluarkan maklumat Kapolda terkait aturan penggunaan dua jenis senjata tersebut.

“Nanti kalau memang sudah disepakati kami akan membuat maklumat kapolda yang akan disebarkan ke seluruh masyarakat,” kata dia.

Aturan Pemakaian Senjata Airsoft Gun

Adapun dalam peraturan Perpolri 1/2022 turut tertuang sejumlah ketentuan -ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yaitu;

1. Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga;
2. Airsoft gun hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan;
3. Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut.
a. memiliki kartu tanda anggota bernaung di bawah Persatuan klub menembak yangMenembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”);
b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun (kecuali atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi
dari pengurus besar Perbakin); dan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter serta psikolog Polri.
4. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat;
5.Izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat. (Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)