Marisa Putri yang Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

Nasional3036 x Dibaca

Pekanbaru, Karosatuklik.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri. Dia merupakan terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Renti Marningsih.

Marisa terlihat pasrah, sepertinya tidak keberatan dengan vonis tersebut. Dia bersama kuasa hukumnya kompak tidak mengajukan banding sehingga vonisnya bisa berkekuatan hukum tetap dalam 14 hari ke depan.

Marisa juga mendapatkan vonis tambahan jika nantinya selesai menjalani hukuman. Vonis itu berupa pencabutan hak mengemudi selama 2 tahun.

Majelis hakim menilai Marisa melakukan kesalahan fatal saat mengendarai mobil pada 3 Agustus 2024 dini hari. Ulahnya membuat korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian.

Hakim menilainya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan fatal,” tegas hakim dalam persidangan, Kamis petang, 12 Desember 2024.

Usai vonis, perempuan yang kini berhijab itu sempat berbicara dengan kuasa hukumnya. Marisa kembali duduk di kursi terdakwa lalu menyatakan menerima vonis.

“Saya menerima yang mulia,” katanya kepada majelis hakim.

Tak Berkomentar

Saat digiring ke sel tahanan pengadilan, Marisa tak berkomentar saat ditanya wartawan. Memakai baju putih, Marisa terus berlalu dikawal petugas Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kecelakaan yang melibatkan Marisa terjadi pada Sabtu dini hari. Dia baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan berkendara dalam keadaan mabuk alkohol serta narkoba.

Marisa berkendara melebihi kecepatan normal jalan raya dalam perkotaan. Tiba di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 05.45 WIB, Marisa menabrak korban yang memakai sepeda motor hingga terseret beberapa meter.

Pihak keluarga korban menyatakan lega atas vonis tersebut, meski rasa kehilangan tidak dapat tergantikan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.

Kronologi Tabrakan Maut

Seorang mahasiswi asal Kampar, Riau nekat mengemudikan mobil setelah konsumsi narkoba. Akibat dari itu, mobil yang dikemudikan menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Renti ditabrak mahasiswi bernama Marisa Putri (21) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8). Saat itu, mobil Toyota Raize warna biru BM 1959 FJ yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan. Ia datang dari arah timur menuju barat.

“Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

Mirisnya, setelah menabrak Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.

Tak lama setelah kejadian, Marisa kembali lagi menuju lokasi tabrakan. Saat itu warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.

“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.

Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah patroli kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobil diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” kata Alvin. (R1/Liputan6 com)