Masyarakat dan Pengusaha Karo, Terbebani dengan Perda Nomor 1/2024 Terkait Kenaikan Pajak dan Sejumlah Retribusi Daerah

Karo2765 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam beberapa hari terakhir terdengar banyak penolakan dari masyarakat terkait kenaikan tarif pajak, retribusi dan cukai di Kabupaten Karo. Masyarakat merasa cukup terbebani dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang lesu dan banyak yang menyatakan tidak setuju atas kenaikan tersebut.

Seperti diketahui, Perda Nomor 01 Tahun 2024 ini salah satu berisikan perihal kenaikan retrebusi masuk objek wisata di Kabupaten Karo hasil pembaharuan dari Perda nomor 5 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak layak lagi, dimana besaran retrebusi untuk dewasa sebesar Rp 4.000 dan untuk anak-anak Rp 2.000.

Padahal, pada tahun 2020 lalu, Pemkab Karo juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang di dalamnya juga salah satunya berisikan perubahan besaran retrebusi objek wisata. Dari Perbup Nomor 58 Tahun 2020, retrebusi objek wisata untuk dewasa dinaikkan lagi jadi Rp 7.500 dan anak-anak Rp 5.000. Ntah apa yang menjadi dasar pemikiran Pemkab dan DPRD Karo dari Perda terbaru Nomor 01 Tahun 2024, besaran retribusi untuk dewasa dinaikkan “ugal-ugalan” menjadi Rp 10.000 dan anak-anak tetap sebesar Rp 5.000 ditengah minimnya fasilitas dan jorok nya sejumlah lokasi wisata daerah itu.

Menyikapi hal itu, salah seorang warga Kabanjahe JFK Ginting (52) kepada Jurnalis Karosatuklik.com, Sabtu (13/1/2024) di Kabanjahe mengatakan, banyak kita saksikan kesan jorok dan fasilitas yang minim dan ala kadarnya di lokasi wisata kita, tidak pernah ditangani serius dan tuntas oleh Pemkab Karo. Tidak ada jaminan kenaikan retribusi masuk ke sejumlah lokasi wisata Kabupaten Karo menjadi lebih baik, baik dari sisi manajemen pelayanan maupun fasilitasnya.

“Bahkan baru-baru ini viral di tiktok, sarana prasarana objek wisata Puncak Gundaling yang menjadi ikon wisata Berastagi disorot karena tak terawat dan jorok,” ungkapnya.

Ia mengatakan soal lahan parkir di objek wisata maupun di lokasi lainnya harusnya dibenahi dulu dan tidak semrawut. “Jadi tidak hanya mengejar target pendapatan saja, harus berimbang dengan fasilitas. Lahan parkir pun harus dipikirkan ditata dengan baik,” ucapnya.

Buktinya, sambung dia, melewati Jalan Kapten Bangsi Sembiring di Pusat Pasar Kabanjahe susahnya bukan main, karena parkir kendaraan lapis tiga, ada lagi pedagang musiman di tengah badan jalan, parkiran sepeda motor, belum lagi becak barang yang datang dari arah Tugu Bambu Runcing melawan arus kebawah, trotoar yang berubah fungsi menjadi tempat jualan, seperti kota Cowboy, sindirnya.

“Karena yang selama ini menjadi sorotan adalah retribusi yang dibayarkan wisatawan belum seimbang dengan fasilitas. Makanya agar wisatawan nyaman, fasilitas penunjang di objek wisata harus diperbaiki,” kata JFK Ginting.

Contoh lain, lihat di lokasi wisata kita, sudah bukan rahasia umum lagi, harga parkir suka-suka, begitu kita mau masuk area wisata langsung harus bayar dulu. Setelah itu, tidak ada petugas parkir yang mengatur dan melayani pengunjung. Saat mau keluar pun tidak ada lagi yang mengatur, apa begini memang aturan jasa parkir? Antrian panjang dan macet tidak ada yang peduli.

“Harusnya Perda tentang pajak retribusi wisata dan pajak daerah dikaji secara mendalam dan komprehensif, agar terlihat trial and error nya. Jangan tiba-tiba secara sepihak dinaikkan. Terus setelah Perdanya naik, ngaku-ngaku sudah disosialisasikan. Ini kan pembenaran saja,” ketusnya.

Membebani Masyarakat Ditengah Kondisi Ekonomi yang Lesu

Terpisah, sementara Dikson Pelawi salah seorang pelaku wisata di Kabupaten Karo mengatakan adanya salah tanggap dari para pelaku wisata terkait perubahan harga retribusi wisata maupun harga tarif parkir dan lainnya, karena masih minimnya sosialisasi. “Harusnya sebelum dinaikkan, sudah disosialisasikan. Terus dengarkan kritikan dan masukan masyarakat, pedagang dan pelaku wisata, sebagai bahan evaluasi,” ucapnya.

Sepengetahuan kita, kalau ada rencana kenaikan retribusi biasanya ada masa sosialisasikan setidaknya dua tahun setelah Perda di sah kan. Dan kesepakatan bisa dilakukan setelah ada uji kelayakan dari beberapa sudut pandang baik dari kalangan akademisi, pelaku usaha dan tokoh masyarakat yang terkait usaha yang tengah digeluti nya. Bukan bawa syor-nya sendiri, kecam Dikson Pelawi.

“Sosialisasi harus sampai ke para jasa tour travel,” lanjutnya. Dia menyarankan Pemkab Karo melalui dinas terkait melakukan sosialisasi secara gencar sehingga tidak ada disinformasi di masyarakat. “Ya, tentu sosialisasi harus disampaikan dengan baik. Paling penting dibarengi dengan perbaikan fasilitas dan kualitas pelayanan dulu,” kata Dikson Pelawi.

Penolakan dari masyarakat terhadap kenaikan tarif parkir dianggap cukup lumrah, mengingat kebijakan perubahan tarif dapat berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka. “Protes itu wajar selama dilakukan dengan cara yang benar. Kalau ada keluhan dan usul-usul bisa dilakukan melalui DPRD seperti hearing atau apa,” lontar dia.

Kemudian masyarakat yang menolak kenaikan tarif parkir bisa menempuh beberapa jalur yang tersedia. Selain hearing dengan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Karo, saluran yang tersedia bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) jika perda tersebut sudah disahkan kementerian.

“Keluhan dan aspirasi bisa disalurkan dengan cara yang benar dan elegan. Intinya kan di dewan itu terbuka kalau mau hearing. Lagi pula kenaikan ini kan lucu, fasilitas milik pemerintah sangat minim, lokasi jorok, ekonomi rakyat lagi morat marit. Kalau tetap dipaksakan, orientasinya provit, wajar masyarakat menolak karena tanpa dibarengi fasilitas yang baik dan pelayanan yang baik,” tegasnya.

“Prinsipnya masukan dari sejumlah pihak untuk bisa di follow up oleh kepala OPD. Karena ujungnya kan pada kualitas pelayanan yang harus diperhatikan. Juga untuk menghindari kebocoran dan pungli,” jelasnya.

Bisa saja selama ini tingkat kebocoran dari retrebusi ini sangat tinggi, harusnya ini yang mendesak dibenahi. Di sisi lain, kenaikan tarif parkir ini mulai memicu reaksi masyarakat. Bahkan, masyarakat pedagang di Pusat Pasar Kabanjahe melayangkan surat keberatan hingga bakal menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Karo pada hari Senin (15/1/2024). Ini harus didengar Pemkab Karo dan DPRD.

Diperoleh informasi, Perda Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu menunggu hasil evaluasi oleh Provinsi Sumatera Utara. “Kalau masyarakat keberatan dan menolak sampai menggelar aksi unjuk rasa, bisa saja dibatalkan oleh Pemprovsu,” ucapnya. (R1)