Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Nasional894 x Dibaca

Jakarta, Karosatukluk.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum.

Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut MP Pangaribuan, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP bahwa penasihat hukum adalah Advokat.

Advokat adalah pemberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat.

“Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Agustus 2023.

Sebelumnya Kababinkum TNI, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan anggota TNI aktif bisa memberikan bantuan hukum. Mayor Dedi Hasibuan menjadi kuasa hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan jual beli tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Akan tetapi, Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan memaksa keponakannya mendapat penangguhan penahanan.

Mayor Dedi Hasibuan bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan. Kresno menegaskan perwira TNI juga bisa memberikan bantuan hukum, dalam hal ini Mayor Dedi Hasibuan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yaitu memperbolehkan pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. “Kemudian ada Surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023..

Berdasarkan aturan di atas, Kresno mengatakan perwira TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, atau terpidana di semua level pemeriksaan. Namun ia menegaskan apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan melanggar prosedur.

Namun Kresno mengatakan Mayor Dedi meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Mayor Dedi tidak tepat sehingga berujung viral. “Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” kata Kresno.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan pemberian izin bantuan hukum dari Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung kepada Mayor Dedi Hasibuan kepada keponakannya dinilai terlalu cepat dan tidak ada urgensi. Agung menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Irham pada 31 Juli 2023 untuk memberikan fasilitas bantuan hukum kepada keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan.

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung lantas mengeluarkan surat perintah pada 1 Agustus 2023, atau hanya sehari setelah permohonan, untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan. “Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” kata Marsekal Muda Agung Handoko.

Agung juga mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan 31 rekannya pada 5 Agustus lalu merupakan aksi unjuk kekuatan.

Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya.

Berdasarkan video yang viral, Agung mengatakan tidak ada personel TNI di Polrestabes Medan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan. Alih-alih mendengarkan, mereka malah lalu lalang dan Mayor Dedi Hasibuan membentak Kasatreskrim. (Tempo.co)