Mega Skandal Rp16,8 Triliun, Vonis Eks Dirut Jiwasraya 20 Tahun Penjara

Headline, Nasional1590 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim.

Vonis tingkat banding ini mengurangi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Hendrisman dengan penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” lanjutnya.

Hakim menilai Hendrisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan lima terdakwa lain atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT AJS.Putusan tingkat banding ini telah keluar pada Rabu, 24 Februari 2021.

Adapun perkara ini diadili oleh hakim ketua Haryono dengan hakim anggota masing-masing Sri Andini dan Mohammad Lutfi.

Tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo juga mendapat keringanan hukuman di tingkat banding yakni pidana 20 tahun penjara dari semula penjara seumur hidup.

Sementara Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, tetap divonis penjara seumur hidup.

Mereka adalah Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (R1/cnnindonesia.com)