Membumikan Mahakarya Warisan Leluhur Karo

Karo3332 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Maha karya agung warisan leluhur Karo memang hebat dan luar biasa. Ada rumah adat “Siwaluh Jabu” yang sangat menakjubkan, unik dan bernilai seni arsitektur yang tinggi.

Tim Budaya Karosatuklik.com menilai Rumah Adat Karo Siwaluh Jabu terkenal akan keindahan seni arsitekturnya yang khas, gagah dan kokoh dihiasi dengan ornamen-ornamennya yang kaya akan nilai-nilai filosofis.

Bentuk, fungsi dan makna Rumah Adat Karo menggambarkan hubungan yang erat antara masyarakat Karo dengan sesamanya dan antara manusia dengan alam lingkungannya.

Pemilihan bahan untuk membangun Rumah Adat Karo serta proses pembangunannya yang tanpa menggunakan paku besi atau pengikat kawat, melainkan menggunakan pasak dan tali ijuk semakin menambah keunikan Rumah Adat Karo.

Jika kurang diperhatikan, asset budaya ini bisa pupus tergerus alam modernisasi, menenggelamkam history peradaban sejarah Karo, salah satu suku bangsa di Indonesia.

Rumah Adat Karo Siwaluh Jabu menggambarkan pola hidup kekerabatan orang Karo, karena masing-masing “Jabu” memiliki peranan yang berbeda-beda sesuai budaya Karo. Kalau diteliti lebih jauh, struktur pemerintahan rumah siwaluh jabu jelas terlihat struktur pemerintahan Karo, pemerintahan demokrasi kekeluargaan.

Dalam perkembangannya, bentuk rumah tradisional Karo saat ini telah banyak digunakan sebagai prototype dan bentuk-bentuk bangunan seperti bangunan hotel, bangunan restaurant, bangunan kantor.

Diantaranya, Kantor Bupati Karo, Jambur Pemkab Karo komplek rumah dinas Bupati Jalan Veteran Kabanjahe, Hotel Berastagi Cottage, Hotel Rudang, Taman Simalem Resort dan Hotel Internasional Sibayak Berastagi.

Belum lagi busana budaya Karo yang sungguh memesona, kaya akan makna, perpaduan dan harmonisasi warna.

Tidak banyak suku di Indonesia memiliki kalender sendiri. Tapi suku Karo memiliki Kalender Karo.

Selain ada jokker Karo, ndikkar Karo, ada juga satur Karo. Bahkan pesta budaya “kerja tahun” yang turun temurun tetap dilaksanakan sebagai simbol kedaulatan pangan dan alat perekat kekeluargaan adalah kekayaan warisan budaya nasional ditengah abad modern, kaya akan pesan-pesan filosofis dan relevan sepanjang zaman.

Sayang sekali, mencari bukti otentik warisan budaya kebanggaan peradaban itu kapan ditemukan atau pertama kali dibangun sungguh sangat sulit.

Erdemu Bayu dan 9 Warisan Budaya Leluhur Karo Sah Diakui Negara

Belum lama ini, Pemkab Karo menerima 10 (sepuluh) sertifikat Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Karo dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keberhasilan tersebut atas dukungan dan difasilitasi oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan HAM RI, pada Pemkab Karo yang mengusulkan kekayaan intelektual warisan leluhur suku Karo pada zamannya, agar terjaga pelestariannya supaya tidak punah.

Ke sepuluh warisan leluhur itu yakni :

1. Gendang Lima Sendalanen

2. Erdemu Bayu

3. Anding – Andingan

4. Tari Telu Serangkai

5. Ngampeken Tulan-tulan

6. Perkolong kolong

7. Ermayan

8. Tari Guro Guro Aron

9. Tari Roti Manis

10. Satur Karo

“Bangga, semuanya telah dicatatkan dalam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sehingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilindungi Undang-undang Hak Cipta,’ kata Bupati Terkelin Brahmana, SH, MH.

Namun demikian, imbuh Bupati Karo, warisan budaya lainnya, seperti, Kerja Tahun Merdang Merdem dan Pesta Budaya Mejuah Juah, kedepan agar terdaftar dan tercatat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga pelestarian dapat terjaga, tidak dapat diklaim oleh orang lain.

“Nah kedepan Pemkab Karo agar mengupayakan pendaftarannya ke HKI,” ujar Bupati Karo.

Pasalnya, budaya yang telah bersertifikat akan tercatat dan mendapat perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), selain itu memiliki tujuan agar tidak dapat diklaim oleh orang lain. Pendaftaran HKI adalah investasi jangka panjang, tuturnya. (R1)