Kabanjahe, Karosatuklik.com – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP didampingi Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd melakukan pemeriksaan kendaraan dinas operasional yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Bupati Jalan Letjen Jamin Ginting No.17 Kabanjahe. Selasa (29/04/2025).
Menindaklanjuti Surat Tugas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 131/STP/XVIII/MDN/04/2025 tanggal 29 April 2025 untuk melakukan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2024 dan instansi terkait lainnya di Kabanjahe maka tim BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan fisik atas aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Pemeriksaan ini mencakup aspek administratif dan fisik kendaraan, seperti kelengkapan dokumen, kondisi kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak, serta kesesuaian pemanfaatan kendaraan dengan aturan yang berlaku.
Berkenaan dengan amanat BPK tersebut, Wakil Bupati Komando Tarigan didampingi Pj Sekretaris Daerah, Eddi Surianta Surbakti, melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas operasional di Kantor Bupati Karo.
Pengelolaan Aset Tertib Administrasi
Pada pemeriksaan kendaraan dinas operasional tersebut semua kendaraan sudah dalam keadaan bersih. Namun demikian, Wakil Bupati menegaskan hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan kendaraan dinas.
“Saya berharap agar semua kendaraan dinas milik Kabupaten Karo agar dijaga dengan baik dan diperhatikan bagaimana keadaan dan kondisi fisiknya. Jangan lupa untuk terus dirawat dan dibersihkan atau dicuci,” pintanya.
“Saya menghimbau agar taat terhadap pembayaran pajaknya, dan ketika di jalan raya jadilah panutan bagi pengendara lain dengan tertib lalu lintas,” tuturnya.
“Bagi kendaraan yang didapati nantinya tidak membayar pajak atau yang penggunaan dan pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan maka akan ditarik atau dikembalikan ke Sekretaris Daerah selaku pengelola barang,” tegas Wabup Komando Tarigan.
Penggunaan Mobil Dinas Harus Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Jabatan
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.
“Kendaraan dinas ini adalah milik negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan ini merupakan langkah nyata dalam penataan aset agar lebih tertib dan efisien,” tegasnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Karo untuk mematuhi aturan dalam penggunaan kendaraan dinas.
“Saya minta semua ASN patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan aset negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, para pengguna kendaraan dinas agar selalu menjaga dan merawat kendaraan, serta memastikan pajak dibayarkan tepat waktu dan penggunaan kendaraan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah, Eddi Surianta Surbakti, menyebutkan, bahwa apel aset kendaraan dinas operasional tersebut dilaksanakan dalam rangka memastikan seluruh kendaraan dinas berada dalam penguasaan dan pemanfaatan yang tepat oleh perangkat daerah terkait, jelasnya. (R1)
