Menko PMK: Perguruan Tinggi Jangan Naikkan UKT Seenaknya

Nasional2100 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN badan hukum (PTN BH) jangan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) seenaknya saja.

“Menurut saya dari pihak kampus dalam kaitan dengan UKT ini harus betul-betul bijak dan bijaksana. Misalnya kalau memang ada kenaikan UKT, itu sejak awal harus sudah ada kontrak, perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti akan ada kenaikan,” katanya menjawab pertanyaan Beritasatu.com, seusai rakor tingkat menteri tentang persiapan PON di Aceh dan Sumatera Utara di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Bahkan, lanjut dia, kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan. Jadi, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikan UKT.

Menko Muhadjir menilai apa yang terjadi saat ini terkait PTN BH yang menaikkan UKT secara sepihak merupakan langkah yang sembrono. Itu artinya kampus tersebut tidak punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan.

“Jadi sejak awal itu mereka (mahasiswa dan orang tua) sudah diberitahu, bahkan berapa kenaikannya itu juga harus disampaikan. Dengan demikian, orang tua juga tidak kemudian panik saat diberitahu ada kenaikan yang mendadak dan sangat drastis. Misalnya berapa persen,” beber Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, seandainya per tahun harus naik, juga tidak masalah asal sudah ada kesepakatan berapa persen. Hal ini juga karea adanya nilai inflasi.

Ia memberikan saran sebaiknya kenaikan UKT itu jangan dikenakan kepada mahasiswa yang sudah kuliah, tetapi lebih baik jika ditetapkan untuk mahasiswa baru.

“Kalau ada kenaikan itu tetapkan, kenaikan kepada mahasiswa baru. Jadi kalau mahasiswa baru itu tetap ingin masuk, sudah mengetahui ada kenaikan UKT, mereka tidak merasa terjebak,” ungkap Muhadjir yang juga pernah menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan itu.

Muhadjir menilai jika kenaikan terjadi dan diberlakukan secara tiba-tiba kepada mahasiswa yang sudah kuliah, sangat wajar jika para mahasiswa itu merasa terjebak dan mengeluarkan aspirasinya.

“Mereka kan tidak mungkin mundur dan tidak mungkin juga kemudian resign karena UKT naik,” urai Muhadjir yang juga pernah menjabat rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Disinyalir, salah satu faktor penyumbang mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi, yaitu imbas dari berlakunya kebijakan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Aturan itu membuat otonomi kampus yang diberikan itu berhak mengatur atau mengelola perguruan tingginya secara independen, dari aspek akademis hingga pengelolaan keuangan.

Akibatnya, biaya kuliah semakin mahal ketika PTN menjadi lembaga mandiri. Hal ini karena harus membiayai kampusnya sendiri. (BeritaSatu)