Minta Ditatap, Ayah Brigadir J Ingin Lihat Bola Mata Kuat Ma’ruf

Headline1691 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ayah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat sempat meminta sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf untuk menatapnya langsung. Kuat Ma’ruf sebelumnya hanya menundukkan kepala saat orang tua Brigadir J menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Momen ini terjadi dalam rangkaian persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

“Tolong lihat ke sini, biar saya lihat bola matamu,” ujar Samuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuat Ma’ruf kemudian menatap ke Samuel. Dalam momen ini, Samuel mengingatkan Kuat agar tidak hanya mengutarakan permintaan maaf semata.

“Saya berharap dan keluarga besar berharap janganlah niat berdua itu terbawa arus, paham itu?” tutur Samuel.

Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma’ruf meminta maaf kepada orang tua Brigadir J. Dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak punya niat untuk berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” ujar Kuat dalam persidangan.

Permintaan maaf juga disampaikan oleh Ricky Rizal. Dia turut menyampaikan pengakuan atas situasi yang dia hadapi pada rangkaian peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu,” ujar Ricky.

Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain keduanya, terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (BeritaSatu)