MK Ambil Sumpah Perisalah, Penulis Berita, dan Penerjemah Ad Hoc PHP Kada

Nasional2501 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengambilan sumpah terhadap 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis ad hoc untuk penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 4.2 Tahun 2025. Acara pengambilan sumpah dilakukan di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Pengambilan sumpah dipimpin Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan yang kemudian diikuti oleh 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis ad hoc. Heru salam sambutannya mengatakan tenaga ad hoc yang sudah diambil sumpahnya akan menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya.

“Modern dan terpercaya itu serba teknologi, itu satu. Kedua, Bapak/Ibu kena limitasi waktu ya, menyelesaikan risalah, berita, penerjemah,” ujar Heru dalam sambutannya.

Heru menjelaskan, pemanfaatan teknologi di MK merupakan bentuk transparansi dalam sistem peradilan. “Dan teknologi, supaya apa, supaya peradilan MK transparan ya. Jadi kalau ada persidangan, yang ada di persidangan itu Bapak/Ibu risalahkan, baik dalam bentuk voice, teks, nanti diupload,” sambungnya.

MK, jelas Heru, adalah lembaga yang menjaga agar cita-cita pendiri bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tetap terjaga. Karenanya, semua warga negara dapat mengajukan permohonan ke MK jika ada hak konstitusionalnya yang dilanggar.

Dalam tugasnya menjaga konstitusi itulah, perisalah, penulis berita, dan penerjemah menjadi salah satu bagian penting dalam prosesnya. Ketiganya akan bergerak dalam satu sistem dan siklus dalam menghadirkan MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya.

Tak lupa, Heru menekankan nilai integritas terhadap 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis ad hoc untuk PHK Kada 2024. Sebab, kesemuanya sudah diambil sumpah dan wajib menjalankan tugasnya sebagai bagian untuk menghadirkan pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Para petugas ad hoc yang ditetapkan untuk menangani perkara PHP Kada juga dapat mengambil nilai dan ilmu yang diterimanya dalam pekerjaannya nanti. Heru bertutur, segala jerih payah dalam menulis, kemudian tulisan itu dibaca orang banyak, maka akan mendapatkan nilai kebaikan yang kekal dari Tuhan yang Maha Kuasa. Heru berharap, nilai dan ilmu tersebut dapat bermanfaat ketika diaplikasikan dalam pengalaman kerja berikutnya.

“Terus semangat, dan mudah-mudahan keluar dari MK kapasitas Bapak/Ibu sudah naik, sehingga tinggal berkompetisi. Selamat bergabung dengan Mahkamah,” ujar Heru.

Dalam acara pengambilan sumpah tersebut, turut hadir Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito. Hadir pula Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Mundiri. (R1/Humas MK)