MK Perintahkan Lantik Cakades Terpilih, Batalkan Penundaan Berdasarkan Pasal 118 UU Desa

Nasional2962 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024), yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno MK pada Jumat (3/1/2025).

Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

Norma ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU Desa 2014.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala desa secara langsung telah diatur sejak UU 5/1979 dan terus diadopsi hingga UU Desa 2014. Sistem ini mencerminkan prinsip demokrasi serta otonomi desa, di mana warga desa dapat menggunakan hak politiknya secara langsung.

Dalam konteks Kabupaten Konawe Selatan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 96 desa pada 24 September 2023 dilakukan sesuai UU Desa 2014 dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Enny juga mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU Desa 2014, yang menyatakan calon kepala desa terpilih wajib dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penetapan hasil pemilihan.

“Oleh sebab itu, norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak bisa diterapkan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih sesuai mekanisme UU 2014. Pemilihan tersebut telah sah berdasarkan aturan yang berlaku saat itu,” tegas Enny.

MK menilai norma dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Norma ini juga berpotensi menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa terpilih, yang telah melalui proses pemilihan yang sah.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kepala desa terpilih harus mendapatkan kepastian hukum dan pelindungan yang adil. Oleh karenanya, norma tersebut dianggap tidak dapat diterapkan secara universal, kecuali dimaknai bahwa aturan itu hanya berlaku untuk kepala desa yang belum melaksanakan pemilihan.

Diketahui, permohonan ini diajukan oleh 14 calon kepala desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Konawe Selatan. Mereka berargumen bahwa pemberlakuan Pasal 118 huruf e yang memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga Februari 2024 telah merugikan hak mereka untuk dilantik sebagai kepala desa pada 30 April 2024.

Sebanyak 59 dari 96 desa di Konawe Selatan memilih kepala desa baru dalam Pilkades serentak, sementara 35 calon petahana tidak terpilih lagi, termasuk di desa-desa para pemohon. Para pemohon menuntut pelantikan mereka sesuai dengan ketentuan UU Desa 2014, yang menjamin masa jabatan delapan tahun bagi kepala desa terpilih.

Dalam petitum, pemohon meminta MK mengubah pasal tersebut agar pemberlakuan perpanjangan jabatan kepala desa hanya berlaku jika belum dilaksanakan pemilihan dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.

Dengan putusan ini, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon. MK menegaskan bahwa calon kepala desa yang telah terpilih melalui mekanisme UU Desa 2014 harus dilantik sesuai aturan. Sementara itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 dinyatakan tidak berlaku untuk desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak politik warga desa dalam memilih dan dipilih. (R1/Merdekami)