Motif Pembunuhan di Lau Pinggan Kabanjahe Terungkap, Tersangka Peragakan 14 Adegan

Karo2919 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dipimpin oleh KBO Iptu Togu Siahaan, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perumahan Rakyat Laupinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe, Kamis (26/09/2024), pukul 10.45 WIB.

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah korban Jalan Rumah Rakyat Laupinggan.

Peristiwa tragis tersebut yang telah merenggut nyawa korban Sumrianto (38), seorang wiraswasta.

14 Adegan

Gelar rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Junaidi, S.H, dan beberapa saksi. Tersangka GP (32), seorang petani yang telah ditahan oleh Polres Tanah Karo, memperagakan secara rinci 14 adegan yang menggambarkan kronologi asli peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Dari sejumlah adegan reka ulang, tersangka GP memerankan seluruh rangkaian adegan yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti.

Selain itu, lima orang saksi turut hadir dan berpartisipasi dalam sejumlah adegan yang diperagakan. Seluruh adegan rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana awal mula dan penyebab percekcokan yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga berujung pada penganiayaan maut yang menyebabkan kematian korban.

Rekonstruksi Memberi Gambaran Detail dan Jelas

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, melalui KBO Iptu Togu, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran detail dan jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Iptu Togu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Junaidi, SH, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pendukung dalam persidangan di pengadilan nanti.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan disaksikan oleh warga setempat.

Ketersinggungan Penyebab Percekcokan

Sekedar mengingatkan kembali dan telah dikabarkan media ini, peristiwa ini bermula saat pelaku/tersangka melintas di depan rumah korban, pelaku sempat bertegur sapa dengan korban, yang mana saat itu ada kestersinggungan dari pelaku, hingga akhirnya terjadi percekcokan mulut antara keduanya dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dan membuat korban terluka dibeberapa bagian dan tidak dapat diselamatkan saat perjalanan ke rumah sakit.

Sumri Yanto tewas dengan kondisi mengalami luka tusukan tujuh liang yang didominasi di bagian dada.

Kasus penusukan yang dialami warga Jalan Lau Pinggan, Desa Katepul, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024) membuat heboh warga sekitar.

Pasca penusukan yang membuat korban Sumri Yanto meninggal dunia, kini pelaku penusukan Gelora Purba kini telah diamankan oleh Polres Tanah Karo. (R1)

Baca Juga:

  1. Penganiayaan Berujung Maut, Sumri Yanto Tewas Ditikam di Kabanjahe
  2. Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Aritha Kabanjahe Terungkap, Berikut Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
  3. Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Sukababo, Pelaku Jalani 16 Adegan