Jakarta, Karosatuklik.com – Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan UU Ormas dan langsung ditahan polisi. MUI mengapresiasi tindakan kepolisian.
“Penindakan yang dilakukan kepolisian sudah tepat. Aktivitas dakwah dan pengajian hanyalah sistem penjaringan yang biasa dilakukan kelompok radikal-terorisme pada umumnya,” ujar pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Makmun mengatakan Khilafatul Muslimin sama dengan kelompok-kelompok radikal lainnya. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Khilafatul Muslimin memiliki spesies sama dengan kelompok pegiat Khilafah Islamiyah lainnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Muslimin Hizbullah dan kelompok radikal-terorisme lainnya,” lanjut Makmun.
Makmun mengatakan Abdul Qodir mempunyai jejak berafiliasi dengan kelompok teroris. Ia berencana mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
Kemudian Makmun menduga penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin memicu sejumlah peristiwa lainnya. Salah satunya munculnya bendera mirip bendera HTI dalam acara deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai capres 2024, kemarin (8/6).
“Ketika penindakan kepolisian terhadap para pegiat Khilafah Islamiyah muncul, maka disaat bersamaan muncul pegiat lainnya. Seperti pengibaran bendera HTI dalam upaya mendukung Anies. Apapun motifnya, bendera sebagai simbol HTI yang sudah berstatus terlarang harus dilakukan penindakan tegas dan terukur. Memang, HTI ini masih melakukan kegiatan disana-disini. Seharusnya kepolisian dan pemerintah mengambil tidakan tegas yang bersifat kelanjutan,” imbuh Makmun.
Makmun meminta kepada kepolisian agar menindak tegas ormas-ormas yang tidak berbadan hukum. “Pemberian izin oleh aparat keamanan harus juga melihat kelengkapan administratif sebuah ormas/kelompok. Ini sebagai upaya pencegahan meluapnya aksi-aksi intoleran dan gerakan radikal-terorisme,” tegas Makmun.
Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila Jadi Khilafah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,” kata Zulpan.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin. (Dtc)