Nasib Ibu Muda di Pemeran Video Porno Anak Berakhir di Bui: Nyari Duit Cara Instan tapi Dikibuli

Catatan Redaksi2142 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – R (22), ibu muda di Tangerang, Banten kini harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya gara-gara membuat video porno. Mirisnya, R melakukan perbuatan itu dengan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Setelah resmi menyandang status tersangka, motif R merekam video porno yang melibatkan putranya akhirnya terungkap. Wanita muda itu tega mengajak anaknya yang masih balita itu untuk membuat video porno karena alasan butuh uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut jika kasus video porno ibu dan anak itu terjadi setelah tersangka R berkenalan dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam.

Menurutnya, pemilik akun itu pun menjanjikan uang kepada R setelah dirinya mau mengirim foto bugil di media sosial.

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana ke tersangka,” kata Ade Ary, kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Tak hanya mengirim foto telanjang, R juga diminta oleh pemilik akun Icha Shkila untuk beradegan porno dengan anaknya yang masih kecil. Gegara mengaku diancam foto bugilnya akan disebar ke medsos, R akhirnya menurut perintah dari pemilik akun tersebut.

Selain itu, R juga diiming-imingi uang belasan juta rupiah jika mau mengirim video porno yang melibatkan anaknya.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” bebernya.

Alih-alih mengirimkan uang yang telah dijanjikan, pemilik akun Icha Shakila mendadak raib setelah R mengirim video porno tersebut. Walhasil, Ibu muda itu pun akhirnya rugi bandar karena telah dibohongi oleh pemilik akun tersebut.

“Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.

Resmi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video porno bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau, Pasal 88 junctoPasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Foto: Ilustrasi). (Suara.com)