Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Penghasilan Pajak Lama Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Berastagi Kabupaten Karo, Jumat (10/05/2024) sekira Pukul 19.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, diamankan seorang wanita inisial SWT (47), warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka.
Plh Kapolres AKBP Oloan melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry DB. Tobing, SH,Kasat Narkoba, Kamis (20/06/2024) di Mapolres Tanah Karo, membenarkan SWT diamankan karena kedapatan oleh petugas sedang mengedarkan secara gelap narkotika jenis ganja di Berastagi.
“Berawal dari informasi masyarakat, SWT ini sedang menjual ganja di Berastagi, tepatnya di Pajak Lama dan langsung kita turunkan personel untuk penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (10/05) kemarin kemarin,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis ganja siap edar, terdiri dari daun, ranting dan biji dalam keadaan kering yang masing-masing dibungkus dengan kertas setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat netto 8,73 (delapan koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) potong plastik assoy warna biru dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru.
AKP Henry menambahkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan tersebut, berkat dari kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, memungkinkan kami mengambil tindakan yang tepat. Kami Satnarkoba Polres Tanah Karo berkomitmen akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Karo,” tambahnya.
Tersangka SWT saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
“SWT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Narkoba. (R1)