Bagan Sinembah, Karosatuklik.com – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Rokan Hilir, Polda Riau diminta untuk menuntaskan laporan inisial HS agar tidak menjadi polemik dan menjadi preseden buruk penegakan hukum bahkan terkesan saudara HS pinjam tangan Polri.
Seperti diketahui pada tanggal 4 Februari 2015 HS telah membuat Surat Pengadulan, perihal dugaan penyerobotan lahan dengan cara melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit milik sdr. HS yang dilakukan oleh keluarga klien kami Rosdina Sitorus.
Demikian hal itu diungkapkan John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, Rabu petang (22/09/2021) selaku kuasa hukum Rosdiana Sitorus kepada Jurnalis Karosatuklik menyikapi sikap penyidik oknum Polres Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau yang tidak profesional.
Pengaduan ini ditangani Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eka Ariandi Putra, S.H., SIK selaku penyidik dengan penyidik pembantu Brigadir Maringan RG Silalahi, S.H.
Menurut John L Situmorang, Rosdiana Sitorus dan keluarganya dituduh melakukan penyerobotan lahan dengan cara pemanenan terhadap buah kelapa sawit milik pengadu.
Diuraikan John L Situmorang, Rosdiana Sitorus maupun keluarganya akan sangat senang kasus ini dituntaskan hingga terang benderang, sebab, Rosdiana Sitorus maupun keluarganya tidak pernah menyerobot lahan apalagi memanen kelapa sawit milik pengadu. “Pertanyaan dimana lahan si pengadu, sejak kapan ditanam kelapa sawit,” kecamnya.
Apalagi pada tahun 2017. Si pengadu ini juga membuat Laporan Polisi Nomor: LP/82/V/2017/Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah, tanggal 28 Mei 2017 tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal kebun milik HS. Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra, S.H., SIK (sebelumnya Kasat Reskrim Polres Rohil).
Tahun 2015 dibuat pengaduan Ke Polres Rohil dan Tahun 2017 dibuat LP
John L Situmorang mempertanyakan kinerja oknum Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eka Ariandi Putra, S.H., SIK selaku penyidik dengan penyidik pembantu Brigadir Maringan RG Silalahi, S.H. Apa sebenarnya maksud dan tujuannya diduga kuat mempermainkan hukum, tegasnya lagi.
Lanjutnya, bagaimana mungkin Rosdiana Sitorus dan keluarga dituduh mencuri sementara mereka tetap memanen buah kelapa sawit dilahan sendiri. Hebatnya lagi oknum penyidik melakukan penyitaan terhadap hasil panen milik Rosdiana Sitorus. “Sungguh miris, dalam kasus ini hukum jelas-jelas dipermainkan,” tegasnya.
Sebagaimana Berita Acara Penemuan Dan Penyitaan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 28 Mei 2017 oleh Penyidik Pembantu Kongres Depari disaksikan oleh Ardian Silaban, SH dan Triyono, anehnya hingga hari ini barang sitaan tidak jelas juntrungannya, lontarnya.
Ada apa dengan oknum Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eka Ariandi Putra yang sekarang menjabat Kapolsek Bagan Sinembah? Mengapa berpihak kepada saudara inisial HS tanpa mau mendengarkan jeritan dan penderitaan klien kami maupun keluarganya.
Untuk itu, tutur John L Situmorang, diharapkan bapak Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, maupun Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan menindaklanjuti kasus ini supaya terang benderang. “Siapapun yang salah harus ditindak tanpa terkecuali,” tegas dia. (R1)
Baca juga: