Medan, Karosatuklik.com – Tiga (3) orang oknum Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara diduga jebak korban berinisial AL dengan tuduhan memiliki narkoba.
Pengakuan korban melalui kuasa hukum John L Situmorang, tuduhan itu sama sekali tidak benar adanya, bahkan diduga rekayasa sehingga meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum John L Situmorang & Partners di Jakarta.
Berdasarkan pengakuan korban berinisial AL kepada kuasa hukum John L Situmorang, korban merasa dijebak bahkan cenderung menjadi ajang pemerasan, karena dari kronologis kejadian banyak hal yang janggal dialami korban, sebutnya.
John L Situmorang, Jumat (11/09/2020) Pukul 15.20 WIB kepada karosatuklik.com mengungkapkan kronologisnya, tanggal 26 Agustus 2020, teman korban bernama Dodi datang kerumahnya sekitar pukul 21.30 WIB, alasanya mau pinjam alat, korban mengatakan alat yang mau dipinjam tidak ada. Setelah berbincang-bincang sebentar lalu Dodi pulang.
Menurut pengakuan mereka, Dodi diduga kuat merupakan kaki tangan polisi. Karena, besok paginya datang tiga orang oknum Polisi, tepatnya tanggal 27 Agustus 2020, alasanya tadi malam ada pesta narkoba.
“Sontak saja korban terkejut, pasalnya korban merasa tidak ada melakukan, akhirnya mempersilahkan polisi masuk untuk memeriksa rumahnya. Anehnya lagi, ke tiga oknum polisi tersebut, tidak berani terang-terangan menunjukkan surat yang dibawanya,” kata John L Situmorang.
Berikutnya, tanpa diduga, persis dibawah tempat duduk temannya (Dodi) yang datang pada malam hari ditemukan ada bungkusan kecil dan kata polisi itu narkoba. Singkatnya, dilakukan negoisasi agar bisa keluar tahanan dengan imbalan puluhan juta rupiah, kata John L Situmorang.
Masih pada hari itu, 27 Agustus 2020 sore, korban dimasukkan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Sebelumnya, sempat dinego-kan untuk damai, namun oknum polisi itu minta Rp 70 juta. Merasa tidak sanggup, negoisasi jalan terus, turun lagi menjadi Rp 50 juta dan nego lagi ke angka Rp 40 juta. Akhirnya sepakat menjadi Rp 31 juta, ungkapnya menirukan keterangan korban.
Setelah nego yang alot, di tanggal 29 Agustus korban dikeluarkan dengan mediator inisial S, setelah uang diantarkan langsung ke inisial H oknum polisi yang bertugas sebagai juper di Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan terpaksa harus dipenuhi demi kebebasan korban. “Oleh karena itu, dirinya bersama keluarganya akan menuntut keadilan dan kebenaran dengan meminta bantuan ke Kantor Hukum John L Situmorang & Partners,” tegas John L Situmorang.
Dalam waktu dekat ini, lanjutnya lagi, pihak korban akan membuat laporan pengaduan ke Propam Poldasu maupun ke Direktorat Kriminal Khusus Poldasu dengan dugaan menerima grativikasi dan penyalahgunaan jabatan, pungkas John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners di Jakarta.
Sayangnya, untuk melakukan perimbangan berita, wartawan karosatuklik.com hingga berita ini dikirim belum berhasil mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Muhammad R Dayan SH, MH. (R1)