Berastagi, Karosatuklik.com – Sumber Alam Br Sinuraya, S.H, Warga Kabanjahe mengaku kaget dan heran di lokasi sebidang lahan miliknya seluas lebih kurang 3.700 m2, telah dipasang plank oleh orang tidak dikenal (OTK) yang bertuliskan “Aset Tanah Ini Milik TNI AD, Sedang Dalam Penyelesaian Masalah, Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Nomor: 4/Pdt.Eks/2022/105/Pdt./2019/PN.Kbj, Tanggal 9 September 2022. Hormati Hukum Yang Berlaku”.
Dikatakan Sumber Alam Br Sinuraya, tanah itu dibelinya pada 10 Agustus 2020 yang lalu dengan harga Rp.2.590.000.000 dari Milap Purba, yang terletak di Jalan Perwira Lingkungan X, Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ujarnya kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Rabu (5/10/2022) sore.
Hukum adalah Panglima Tertinggi
Menurut Sumber Alam Br Sinuraya, pemasangan plank tersebut ilegal serta bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan meresahkan dirinya.
Alasannya, sambung Sumber Alam Sinuraya, selama sepengetahuannya sejak tanggal 3 Juni 2020 yang lalu, berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: W2.U7/347/HK.02.01/II/2021 serta Tanggal 16 Pebruari 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Reg.No: 105/Pdt.G/2019/PN-Kbj dan Tanggal 13 Mei 2020 telah berkekuatan hukum tetap (inkkracht van gewijsde) lahan yang dibelinya tersebut tidak ada masalah atau silang sengketa,” tegas Sumber Alam yang juga seorang praktisi hukum ini.
“Saya sangat heran, status tanah telah yang berkekuatan hukum tetap kenapa masih dipersoalkan ketika saya beli dari Milap Purba dan telah menunjukkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe serta Surat Keterangan dari Lurah Gundaling I Nomor: 76/SK/Gd.I/2021 yang berbunyi lahan tersebut tidak sedang dijadikan Jaminan Suatu Hutang dan Tidak Dalam Sengketa, kenapa sekarang tiba-tiba ada yang oknum atau pihak yang mengklaim,” kecamnya.
Diingatkan Sumber Alam Br Sinuraya, negara kita negara hukum (rechtsstaat). Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. “Ingat, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” tegas dia.
Milap Purba: Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara itu Milap Purba (72) pemilik tanah sebelumya juga mengaku merasa terkejut dan heran karena sejak pihaknya menguasai lahan tersebut tidak pernah ada masalah dan komplain dari pihak manapun, tapi kenapa setelah dijual kok tiba-tiba ada pihak yang mengklaim atau merasa keberatan, tuturnya.
“Bingung saya kenapa sekarang ada plank yang mengatakan lahan tersebut masih dalam sengketa, sementara sejak saya kuasai mulai tanggal 3 juni 2020, tidak pernah saya jadikan jaminan atau saya hutangkan,” kata Milap Purba.
Milap Purba kembali menegaskan bahwa tanah itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Kabanjahe, karena pihak yang kalah saat itu (tahun 2020), tidak melakukan perlawanan hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Karena pihak yang kalah saat itu tidak memiliki bukti-bukti yang sah. “Itu membuktikan, tanah tersebut adalah milik kami yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap dan telah saya jual kepada Sumber Alam Br Sinuraya,” tambahnya. (R1)
