Otto Hasibuan: Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Berpotensi Ciptakan Krisis

Nasional11680 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan konsekuensi dari tuntutan agar pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan Pemilu 2024 diulang berpotensi menciptakan krisis ketatanegaraan.

Hal ini disampaikan Otto saat memberikan tanggapan pihak terkait dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Bilamana rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ujar Otto.

Menurut Otto, tidak tepat jika pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa persoalan kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 ke MK. Menurut dia, MK hanya terbatas penanganan perselisihan hasil pemilu, bukan pelanggaran administrasi yang menjadi ranah Bawaslu.

“Bilamana kemudian pemohon membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan, pelanggaran dalam proses pemilu, yang menjadi kewenangan dari badan-badan lain, kepada Mahkamah Konstitusi ini yang kewenangannya terbatas pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden guna diperiksa dan diadili MK hanya dalam waktu 14 hari,” jelas Otto.

Padahal, kata Otto, sudah jauh-jauh hari sebelumnya, peraturan perundang-undangan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memproses dugaan pelanggaran kepada lembaga, seperti Bawaslu.

“Terkhusus bagi Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon, yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh pemohon,” ungkap dia.

Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan pokok permohonan dan petitum sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, Rabu (27/3/2034) kemarin.

Petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal, keduanya juga meminta agar KPU diperintahkan melangsungkan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. (BeritaSatu)