Jakarta, Karosatuklik.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita 10 arloji mewah dari calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. Penyitaan ini hasil pemeriksaan penyidik terhadap Rudiyanto dan putrinya Vanessa Khong terkait status tersangka mereka dalam kasus penipuan investasi binary option Binomo.
“Penyitaan barang bukti dalam pemeriksaan kemarin, Senin (18/4/2022) yakni 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP (Rudiyanto Pei),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Ramadhan menjelaskan, barang bukti lainnya yang sudah dalam penyitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri adalah sebidang tanah dan uang Rp5 miliar. Mencuat dugaan, Vanessa mendapatkan uang dan tanah dari pacarnya, Indra Kenz.
“Pastinya penyidik masih akan terus mengembangkan,” tegas Ramadhan.
Penyidik telah menjebloskan Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei ke rumah tahanan Bareskrim usai menjalani pemeriksaan penyidik, Senin kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, Vanessa dan Rudiyanto semula menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ayah dan anak ini terjerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Wisnu.
Dalam kasus binary option Binomo, tujuh orang telah menyandang status tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim. Mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, dan Brian Edgar Nababan. Selanjutnya, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei. (Inilah.com)