Pakar Hukum: Kejagung Dinilai Lebih Komplet dari KPK dalam Penanganan Korupsi

Nasional1172 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung mengambil langkah maju dengan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan sejumlah eks jenderal sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.

“Ya ini saya kira sebagai langkah maju di mana Kejaksaan Agung sudah punya Jaksa Agung Muda Militer yang sebelumnya tidak bisa. KPK pun tidak bisa,” kata Hibnu saat dihubungi, Selasa, 15 Februari 2022.

Maka dari itu Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan wadah Jaksa Agung Bidang Militer itu untuk memeriksa pejabat-pejabat di bidang militer.

“Karena namanya militer yang memeriksa harus militer menurut UU Militer. Saya kira ini suatu langkah maju,” tegas dia.

Hibnu melihat Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Justru sekarang, lanjutnya, institusi yang saat ini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu merupakan suatu lembaga penegak hukum yang punya komplit penyidiknya.

“Ada penyidik umum, ada penyelidik militer sehingga saya kira ini suatu langkah maju, harus kita berikan apresiasi, dukungan. Apalagi terkait dengan pengadaan satelit. Itu bukan hal yang murah,” ujarnya.

“Ini betul harus ekstra hati-hati, karena namanya militer, semua lini tidak ada yang kebal hukum,” tambahnya.

Hibnu menambahkan masyarakat harus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus di Kemenhan itu. “Harus didukung, kita semua.”

Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak dilakukan atas penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun, pihak Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo pada 25 Juni 2018. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan pengadaan proyek satelit tersebut.

Kasus itu dilaporkan ke Kejagung atas dugaan korupsi. Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek satelit. Perencanaan proyek juga diduga tidak dilakukan dengan baik.

Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan rasuah itu. Kini, kasus telah naik ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus Satelit Kemenhan tersebut, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah purnawirawan TNI. Ketiganya yaiyu, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.

Pada Jumat 12 Februari lalu, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkominfo Rudiantara. Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). (R1/medcom.id)