Pakar Hukum Nilai Putusan DKPP soal Sanksi Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Nasional5450 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Belum lama ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari tersebut terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menilai ada persoalan serius atas putusan DKPP, dikhawatirkan memunculkan kerancuan konstitusional.

“Putusan DKPP yang berjumlah tidak lebih dari 195 halaman mengandung rekayasa dan kesesatan terselubung. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) putusan DKPP,” ujar Abdul Chair melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).

“DKPP dalam ratio decidendi menyatakan bahwa, ‘tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi’ (halaman 188). Frasa ‘tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi’, sepertinya tepat, namun kalimat tersebut tidak konsisten dan tidak tepat,” sambungnya.

Abdul Chair menyebut, putusan DKPP tersebut tak mengubah hasil penetapan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) bersifat final dan mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum (erga omnes) yang langsung dilaksanakan (selfexecuting), dan oleh karenanya tidak memerlukan atau menunggu revisi terhadap Undang-Undang,” ucap dia.

“Secara mutatis mutandis berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum),” sambung Abdul Chair.

(Keterangan Foto: Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menilai putusan DKPP soal pelanggaran kode etik terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres tak akan berpengaruh. sumber Instagram: @gibran_rakabuming). (Liputan6.com)

Berita Sebelumnya: Bawaslu: Putusan DKPP Bersifat Pribadi, Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran