Kabanjahe, Karosatuklik.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kabanjahe membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Herijon Pinem didampingi Candra Sembiring, SH (Kordiv P3S) dan Harry Septian (Kordiv HPPH), menjelaskan, ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Perekrutan pengawas tempat pemungutan pemungutan suara (PTPS) dilakukan secara transparan.
Dirinya memaparkan bahwa pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka selama 17 hari, mulai 12 September hingga 28 September 2024. Rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024.
“Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabanjahe Jl. Sudirman Kompleks Konen Kabanjahe,” ujar Herijon Pinem dikenal akrab Jhon Rocky Pinem Minggu (22/9/2024).
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024, lanjutnya.
Menyinggung jumlah PTPS yang dibutuhkan/direkrut, Jhon Rocky Pinem, memaparkan bahwa Kecamatan Kabanjahe terdiri dari 13 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 101. Dengan perincian, Kecamatan Kabanjahe 99 TPS ditambah 2 TPS khusus di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, jadi total 101 TPS di 13 desa/kelurahan, ungkapnya.
“Perekrutan PTPS Kecamatan Kabanjahe sebanyak 101 petugas harus memenuhi keterwakilan perempuan 30%,” tambahnya.
Disamping itu, imbuh dia, calon PTPS harus berintegritas dan tak terafiliasi partai politik maupun tim sukses calon kepala daerah.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti Surat Pendaftaran, foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Pas photo terbaru ukuran 4×6, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Kabanjahe,” sebut Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Herijon Pinem didampingi Candra Sembiring, SH (Kordiv P3S) dan Harry Septian (Kordiv HPPH).
“Tenaga pengawas TPS ini, merupakan unsur terpenting dalam kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan pilkada serentak. Mereka mengawasi persiapan pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan proses pemungutan suara di masing-masing TPS,” pungkasnya.
Berikut Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
- Pengumum pendaftaran dan penjaringan calon PTPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
- Pendaftaran PTPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024. (R1)