Paripurna Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Karo Terhadap 3 Ranperda

Karo1541 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Ranperda di ruang paripurna DPRD, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (28/07/2021).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud, yakni:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Karo.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Desa BatuKarang menjadi Desa Batukarang dan Batukarang Kuta Kecamatan Payung Kabupaten Karo.

Prasarana, Sarana utilitas merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan ketersedian prasarana, sarana utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit, SE, MM dan David Kristian Sitepu. Dihadiri Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang diwakili Wakil Bupati, Theopilus Ginting, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Kamperas Terkelin Purba, MSI, para staf ahli asisten, unsur Forkopimda serta pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.

Naskah pandangan umum fraksi -fraksi terhadap ketiga Ranperda dimaksud tidak dibacakan lagi mengingat padatnya agenda paripurna tetapi disampaikan langsung juru bicara masing-masing dari 8 fraksi yang ada di DPRD Karo.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Raja Urung Mahesa menyerahkan naskah pandangan umum Fraksi Partai Demokrat

“Perda Penataan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, kami menyarankan, Perda ini nantinya tidak terlalu membebani masyarakat, terkait besarnya nominal biaya petak makam. Hal ini karena kami melihat tingkat perekonomian masyarakat tidak stabil diterpa dampak Covid -19 yang merebak saat ini,” sebut Ketua Fraksi Partai Hanura Herti Delima Purba.

“Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karo memandang perlu adanya regulasi yang jelas, agar dalam hal pengelolaan tempat pemakaman umum dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberikan kontribusi kepada daerah dan juga pemanfaatannya bukan sekedar pemakaman umum namun bisa dimanfaatkan sebagai fungsi lainnya,” ungkap ketua Fraksi Partai Demokrat Raja Urung Mahesa Tarigan.

Kesiapan Sarana Infrastruktur dan Manajemen TPU

Sementara itu Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karo, melalui juru bicaranya Firman Firdaus Sitepu, SH sepertinya mempertanyakan kesiapan seluruh infrastuktur pendukung Tempat Pemakaman Umum.

“Dalam hal TPU sejauhmana Pemerintah Kabupaten Karo menyiapkan infrastrukturnya. Apakah sudah berkoordinasi dengan OPD terkait dan apakah sudah menyiapkan lahan pemakaman umum yang lain sebagai tempat pemakaman umum dampingan TPU yang di Desa Salit Kecamatan Tigapanah. Bagaimana Pemerintah Kabupaten Karo menyiapkan manajemen pengelolaan TPU yang sudah ada saat ini?,” ungkap juru bicara Partai Golkar Firman Firdaus Sitepu.

Secara umum ke delapan fraksi yang ada di DPRD Karo sangat mengapresiasi usulan Pemerintah Kabupaten Karo tentang ketiga Ranperda tersebut.

Standar Prokes

Pantauan, sudah menjadi kebiasaan baru di lingkup Pemkab Karo dan DPRD setiap acara digelar sesuai standar protokol kesehatan. Hal yang sama juga dilakukan sebelum Paripurna.

Standar prokes seperti pengukuran suhu tubuh, memakai masker, menggunakan hand sanitaizer dan menjaga jarak tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemic Covid-19 di Kabupaten Karo. (R1)