Pelanggaran Kode Etik, Hakim MK Guntur Hamzah Kena Sanksi Teguran Tertulis

Nasional622 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Guntur Hamzah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Dia terbukti melakukan melakukan pelanggaran etik atas perbuatannya mengubah frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam putusannya.

“Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian penerapan prinsip integritas,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna ketika sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga. Demikian diputus dalam rapat majelis kehormatan,” ujar Palguna.

Pengucapan putusan MK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan Putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.

Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,…” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,…”.

“Atas Temuan tersebut, MK telah menggelar serangkaian Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan Hakim Konstitusi dan lima orang Ahli. Sidang Pleno dan Rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023,” tulisnya.

Berdasarkan Pasal 40 PMK 1/2023, MK dapat menjatuhkan sanksi dengan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi. Sidang Pleno Pengucapan Putusan MK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK. Gugatan Zico merupakan uji materi UU MK dan terkait dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK. (BeritaSatu)