Jakarta, Karosatuklik.com – Pelantikan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 idealnya dilakukan setelah melewati 13 Maret 2025. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afiffuddin.
Hal itu untuk menunggu berakhirnya masa persidangan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, jika sesuai jadwal tahapan, maka MK akan menyelesaikan sidang sengketa Pilkada 13 Maret mendatang.
“Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afiffuddin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Masih panjangnya proses persidangan itu, diungkapkan Afif sapaan akrabnya, karena jumlah permohonan gugatan yang sangat banyak. Setidaknya, terdapat lebih dari 300 permohonan gugatan sengketa PHP Pilkada yang telah masuk ke MK.
“Kalau melihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, masih mungkin bertambah. Proses sidang pendahuluan masih berlangsung, kalau tetap dilaksanakan awal Februari, bisa jadi proses gugatan belum selesai,” ujarnya.
Kemendagri-MK-KPU Berkoordinasi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai masih sesuai atau tidaknya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut.
“Karena kan harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Nah ini kami harus rencanakan semuanya, enggak bisa terpisah,” kata Wamendagri usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara intensif dengan MK maupun KPU.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya.
“Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bila pelantikan dilakukan serentak maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut.
“Artinya, kalau menunggu itu hitungannya bisa hilang 3-4 bulan. Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan,” jelasnya.
Pelantikan Gubernur Terpilih Direncanakan pada 7 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar pada 7 Februari 2025.
“Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” kata Tito saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa.
Tito menjelaskan hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Tito melanjutkan, rencana tanggal pelantikan kepala daerah tersebut dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU yang digelar di kantor Kemenko Polhukam hari ini.
Dia menjelaskan rapat ini membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Perpres ini direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.
Selain itu, revisi ini juga dilakukan atas dasar permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah.
Tito melanjutkan, revisi perpres itu mengatur tanggal pemungutan suara pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Setelah itu, pihak KPUD diharuskan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
Setelah hasil rekapitulasi selesai, KPUD harus menetapkan siapa saja pasangan yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara.
“Setelah rekapitulasi suara setelah itu menetapkan paslon terpilih, nanti kan ada gugatan biasanya di MK,” kata Tito.
Jika tidak ada sengketa di MK, maka Tito dapat memastikan pelantikan gubernur, wakil gubernur hingga wali kota dan bupati sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tito melanjutkan, pihaknya akan merampungkan draf revisi Kepres secepatnya.
“Ya kami sudah menyampaikan izin prakarsa (ke presiden) kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi. Drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama,” tutup mantan Kapolri ini. (R1/KBRN/Ant)