Jakarta, Karosatuklik.com – Juru Bicara Partai Gerindra Astrio Feligent mengatakan wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus dilakukan dengan cara konstitusional. Misalnya terlebih dahulu mengubah undang-undang Pilkada.
“Untuk mengubah undang-undang itu maka cantolannya harus ada. Yaitu, Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang membuka ruang pemilihan tidak harus dipilih langsung oleh rakyat,” kata Astrio dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (16/12/2024).
Yang penting, kata dia, dilakukan dengan cara-cara demokratis. Menjunjung tinggi nilai-nilai jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia.
“Itu yang terpenting dilakukan,” ujar Astrio. Menurutnya, agar tidak terkesan kepala daerah yang dipilih DPRD tidak mewaakili kepentingan masyarakat, maka konstruksi undang-undangnya nanti harus dibuat secara menyeluruh dan detil.
“Bagaimana proses penyaringan, fit and proper calon kepala daerah dipilih DPRD masing-masing. Itu harus memenuhi syarat-syarat bahwa calon tersebut harus tahu betul masalah yang ada di daerah,” katanya.
Selain itu, perlunya kepala daerah dipilih DPRD karena biaya politiknya terlalu mahal. Salah satu gambarannya total anggaran yang dikeluarkan untuk Pilkada Serentak 2024 sekira Rp30 triliun hingga Rp40 triliun.
“Bayangkan uang tersebut itu lebih dari setengah dari anggaran makanan bergizi gratis. Betapa besarnya uang yang dapat dihemat oleh negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan reformasi sistem pemilu untuk menekan tingginya biaya politik dalam pilkada. Ia menilai, sistem yang lebih hemat dapat meringankan beban calon kepala daerah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada acara HUT Ke-60 Partai Golkar. Acara itu digelar di Sentul, Bogor, Kamis (12/12/2024). (Foto: Kompas.id) (KBRN)