Pemkab Karo Kembali Dapat Tambahan Dana Desa untuk 50 Desa di 9 Kecamatan, Bupati Ingatkan Jangan Dikorupsi!

Karo2658 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri Rapat Koodinasi Tentang Tambahan Dana Desa TA.2024 bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting No.17 Kabanjahe, Selasa (15/10/2024)

Tambahan Dana Desa dialokasikan untuk 50 (lima puluh) desa pada 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Karo.

Penyaluran tambahan dana desa tahun 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan dana desa dalam APBDes kepada Pemda yang ditanda tangani oleh Kepala Desa.

Desa penerima dana tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman pada SK Menkeu RI No.352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa setiap desa tahun anggaran 2024.

Tambahan Dana Desa dianggarkan sebagai dana desa pada Perubahan Perdes tentang APBDes tahun 2024 dengan pedoman prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

Pada kesempatan ini, Bupati Karo dalam arahan dan bimbingannya, mengajak jajarannya responsif atas berbagai keluh kesah masyarakat Karo. Ditengah dinamika politik Pilkada, tetap jalankan pelayananan terbaik kepada masyarakat.

“Mari terus tingkatkan kinerja kita dan terus berbuat yang terbaik untuk desa dan masyarakat, terus berbenah dan berupaya agar di tahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh pagu tambahan,” ajaknya.

“Pada kesempatan ini saya berterimakasih kepada camat yang telah mendampingi dan memfasilitasi seluruh kegiatan di desa wilayah saudara masing -masing,” kata Bupati Cory Sebayang.

Bupati Ingatkan Jangan Dikorupsi

Selanjutnya, Bupati mengingatkan ke-50 Kepala Desa yang mendapat alokasi Tambahan Dana Desa, agar menggunakannya sesuai regulasi dan aturan yang berlaku. “Ingat, jangan sampai terjadi korupsi dalam pengelolaan anggaran apapun,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang dilakukan secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Dana desa yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah harus digunakan sesuai dengan tujuannya.

“Yakni untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” jelasnya.

“Keberhasilan pembangunan akan tercermin ketika setiap pihak menjalankan fungsi dan tugas koordinasi dengan benar,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karo, Caprilus Barus, Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo, Data Martina, AP., M.Si, serta para Camat dan Kepala Desa terkait.

Sekedar mengingatkan kembali, berdasarkan Catatan Redaksi Karosatuklik.com, pada 2023, Kabupaten Karo juga memperoleh tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 6.982.100.000. Besaran alokasi kinerja per desa untuk Kabupaten Karo mendapatkan besaran tertinggi sebesar Rp. 139.642.000 per desa.

Tambahan Dana Desa itu dialokasikan untuk 50 desa pada 13 kecamatan di Kabupaten Karo. Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI. (R1)

Baca Juga:

  1. Pemkab Karo Dapat Tambahan Dana Desa Rp6 M Lebih untuk 50 Desa di 13 Kecamatan
  2. Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung: Hakim Vonis Bervariasi Tiga Terdakwa
  3. Kejari Karo Tetapkan Kades Tanjung Pulo Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD
  4. Bupati Cory Sebayang dan Kajari Karo Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah
  5. Simak Dana Desa 2024 se-Kabupaten Karo: Ini Rinciannya Setiap Desa